Medan - Guna meminta pengawalan dan pendampingan hukum dalam program rehabilitasi daerah terdampak bencana di Sumatera Utara, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Doddy Hanggodo menemui Kajati Sumut Harli Sirear SH MHum, di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (9/3/2026) sore.
Menteri PU tersebut diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar di ruang kerja di lantai II Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal AH Nasution, Pangkalan Mansyur, Kota Medan.
Pertemuan itu menjadi koordinasi antara pemerintah pusat dan aparat penegak hukum daerah dan mencerminkan kuatnya sinergitas antara institusi Kejaksaan Republik Indonesia dengan jajaran Kementerian Pekerjaan Umum, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Kejati Sumatera Utara.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri PU Doddy Hanggodo menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin selama ini. Ia juga berharap dukungan Kejati Sumut dalam mengawal program rehabilitasi daerah terdampak bencana di Sumatera Utara.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Sumatera Utara merupakan daerah yang beberapa waktu lalu terdampak bencana alam. Karena itu diperlukan sinergitas kelembagaan antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawal serta mendukung upaya rehabilitasi sarana dan prasarana, sehingga program pemerintah dapat berjalan tepat guna, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Menteri PU RI Doddy Hanggodo.
Menyanggapi hal tersebut, Kajati Sumut Harli Siregar menjelaskan mekanisme dukungan Kejaksaan terhadap lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum, dalam proses pemulihan pascabencana.
Menurutnya, selain menjalankan fungsi penegakan hukum, Kejaksaan juga memiliki tugas dan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui kuasa khusus yang diberikan, Kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Selain itu, dari sisi intelijen, sebagaimana diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Kejaksaan, lembaga Kejaksaan memiliki peran dalam menciptakan kondisi yang mendukung serta menjamin pelaksanaan pembangunan, sekaligus melakukan pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Hal ini menjadi dasar penguatan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam pengamanan strategi pembangunan nasional (PSN) maupun pembangunan strategi daerah (PSD),” tegas Harli.