Medan - Beredar Foto Patung Budha, dijadikan pemuas Nafsu seorang wanita inisial (PSD)di Kota Medan, dimana patung suci tersebut adalah simbol agama Budha. 

Dimana foto tersebut melihatkan seorang wanita memasukkan patung Budha ke Kemaluannya (Vagina), dimana patung Budha tersebut adalah barang Sakral. 

Dimana barang sakral adalah benda-benda yang dianggap suci, keramat, dan memiliki nilai spiritual atau magis yang tinggi oleh masyarakat atau penganut kepercayaan tertentu, Barang-barang ini biasanya dihormati, disucikan dan digunakan sebagai pelengkap dalam ritual keagamaan, upacara adat, atau memiliki fungsi magis khusus. 

Salah satu penggiat Sosial, Muhammad Zulfahri Tanjung" memberikan tanggapanya tentang foto yang menunjukkan patung Bhuda yang dimasukkan ke kemaluan (Vagina) adalah sebagai penistaan ​​agama, serta meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengambil tindakan tegas kepada pelaku", karena ini bentuk penistaan ​​agama Budha, jangan sampai penodaan atau penistaan ​​terhadap agama tertentu, jangan sampai dibiarkan bebas melakukan aksinya kembali. 

Dirinya menyampaikan Pasal penistaan ​​agama di Indonesia diatur dalam Pasal 156a KUHP, yang mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun bagi siapa saja yang sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, mengarahkan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Pasal 156a KUHP, Melarang tindakan permusuhan, perkelahian, atau penodaan agama dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

UU No. 1/PNPS/1965: Dasar hukum penambahan pasal 156a, yang mengatur tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.


Red