Medan - Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Medan kembali terjadi. Kasus tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Medan dan dicatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) LP/B/898/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, pada tanggal 1 Maret 2026.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga bernama Dhayalen (40) tahun, yang berdomisili di Jalan Biduk No.65, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Dalam laporan polisi yang diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Medan, pelapor laporan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur BR (8), yang dilakukan oleh ibu kandungnya inisial (PSD)
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Tanah Tinggi, Kompleks SDH 1 Blok 32B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor kepada pihak kepolisian, saat kejadian korban sedang bermain di rumah bersama adiknya. Tiba-tiba korban menangis sehingga terlapor keluar dari dapur menuju ruang depan.
Terlapor kemudian diduga memukul korban menggunakan tangan ke arah pipi sebelah kanan hingga korban terjatuh dan tidak mampu berdiri. Setelah korban mencoba bangkit, dilaporkan kembali diduga melakukan kekerasan dengan menginjak kepala korban berulang kali hingga kepala korban terbentur lantai dan mengalami luka serta mengeluarkan darah.
Pelapor sempat berupaya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun menurut pengakuannya, terlapor melarang korban membawa berobat.
Tidak hanya itu, dugaan kekerasan kembali terjadi pada 25 Februari 2026, di mana korban disebut mengalami pemukulan hingga gigi bagian atas sebelah kanan copot dan berdarah. Selain itu korban juga mengalami bengkak dan memar pada pelipis kanan serta pada bagian paha.
Korban bahkan mengakui kepada pelapor bahwa dirinya sering mengalami pemukulan di rumah.