Medan - Salah satu bengkel besar di jalan Cemara Medan diduga sengaja membuang limbah bekas Oli, Minyak dari sisa aktivitas bengkel ke saluran udara Masyarakat. Tampak saluran air sepanjang jalan lingkungan bengkel berwarna hitam pekat berminyak.

Dugaan kesengajaan pembuangan limbah yang dilakukan oleh pengusaha bengkel ini dikuatkan oleh pengakuan Agus yang juga salah satu mekanik yang saat itu berhasil ditemui oleh tim wartawan. Kepada wartawan, mekanik Agus menyampaikan limbah bahwa pembuangan limbah ini dilakukan setiap selesai kegiatan bengkel. 

Ditanya terkait limbahnya, mekanik ini mengatakan bahwa bengkel kendaraan besar tersebut tidak memiliki tempat pengolahan limbah, Ia kembali kembali bahwa limbah sisa kegiatan bengkel mereka selalu dibuang langsung ke parit ( saluran udara) di depan bengkel. 

Limbah oli bekas bengkel adalah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mengandung logam berat, timbal, dan senyawa karsinogenik. Bahayanya meliputi polusi udara (1 liter mencemari 1 juta liter udara), tanah menjadi tandus, gangguan kesehatan seperti kanker dan kerusakan saraf, serta risiko kebakaran tinggi. 

Limbah oli yang sengaja dibuang akan berdampak serius bagi Lingkungan (Ekosistem), kesehatan warga dimana akan mencemari udara warga yang berada di sekitar bengkel. 

Oli bekas yang dibuang ke selokan akan mengapung, menghalangi oksigen masuk ke dalam udara, dan mematikan biota udara. Satu liter oli dapat menghasilkan satu juta liter air bersih.

Limbah Oli juga akan mencemari tanah, Cairan ini sulit terurai alami, sehingga jika meresap ke tanah akan membunuh mikroorganisme tanah, membuatnya tandus, dan merusak kesuburan tanah,.kemudian Oli bekas yang dibakar secara tidak benar dapat melepaskan partikel berbahaya ke udara. 

Selain terjadinya pencemaran tersebut, adanya limbah Oli yang mencemari warga juga akan berdampak pada Kesehatan Manusia yang akan menimbulkan penyakit Kanker dan Penyakit Kronis, dimana limbah bekas Oli mengandung Kandungan Polycyclic Aromatic Hydrocarbons (PAH) dalam oli bekas bersifat karsinogenik (pemicu kanker).

Oleh karena itu, oli bekas wajib dikelola, ditampung dalam wadah tertutup, dan diserahkan kepada pengelola limbah B3 berizin, bukan dibuang ke lingkungan seperti temuan tim wartawan kali ini di salah satu bengkel besar di jalan Cemara.