Dairi - Sungguh diluar dugaan dan menjadi pertanyaan serius bagi masyarakat, ditanya terkait penggunaan dan pengalokasian anggaran dana bos, kepala sekolah UPT SD 030294 Sigalingging Bungamasa br Tarigan mengarahkan wartawan untuk konfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan.
Kunjungan tim wartawan 06/01/26 di UPT SD Negeri 030294 Sigalingging menimbulkan pertanyaan besar dimana kepala sekolah Bungamasa boru Tarigan terkesan alergi dengan kehadiran wartawan, dugaan adanya konseptualisasi anggaran dana bos muncul ketika kepala sekolah enggan menjawab konfirmasi dari tim wartawan.
Bahkan ketika tim wartawan mencoba komunikasi dan diskusi terkait pengalokasian anggaran dana bos dengan Kepala sekolah, tampak ketidaknyamanan Bungamasa boru Tarigan , Ia mencoba menunjukkan ketidaknyamanannya dengan mengatakan dirinya akan masuk mengajar dikelas.
Perlu diketahui, kunjungan wartawan di SD Negeri 030294 Sigalingging Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi ini berdasarkan informasi data yang diperoleh dari sumber yang dipercaya. dimana dalam data yang dihimpun informasi penyaluran anggaran dana bos diduga tidak sesuai dan tepat sasaran terdapat.
Adapun data yang berhasil dihimpun diantaranya, · Dana Bos Tahun 2025 yang diterima Kepala sekolah sebesar Rp 161.500.000 pertanggal 22 Januari 2025, menurut informasi data yang dihimpun, pihak sekolah belum melaporkan semua laporan pertanggungjawaban terkait dana tersebut.
Menurut data, dana bos yang sudah diterima, kepala sekolah hanya menggunakan anggaran sebesar Rp 4.600.000 dari total Rp 161.500.00 dana bos yang diterima pada tahap pertama. dengan ini memunculkan pertanyaan besar sisa dana bos tersebut yang belum dialokasikan.
Selain itu pihak sekolah juga diketahui telah menerima anggaran dana bos tahap dua pertanggal 08 Agustus 2025 sebesar Rp 161.500.000 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 340 orang.
Menurut data yang dihimpun, dana bos tahap dia ini dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan Rp 49.020.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 1.100.000,Administrasi kegiatan sekolah Rp 64.352.260, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 7.500.000.
Berlangganan daya dan jasa Rp 6.447.740, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 18.080.000, pembayaran kehormatan Rp 15.000.000 dengan Total Dana Rp 161.500.000.