Deliserdang - Ratusan warga Desa Marindal I, Pasar VII Dusun I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, berkumpul dan berorasi serta memblokir pintu masuk Jalan Mekatani dan Gang Kedondong, Rabu (12/11/2025) pagi.
Aksi tersebut merupakan wujud protes keras masyarakat sekitar terhadap rencana eksekusi lahan dan rumah yang hendak dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada Rabu, 12 November 2025, Sementara masyarakat sudah puluhan tahun menempati rumah dan lahan tersebut.
Dari pantauan wartawan, dalam aksi tersebut Masyarakat membawa poster dan spanduk hadir juga beberapa Ormas, Aktivis, Mahasiswa dan lembaga lainnya sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat yang telah di zolimi.
Selain itu, masyarakat menutup beberapa akses jalan pintu masuk menuju lokasi lahan yang hendak di eksekusi. Kendaraan terpaksa harus putar balik atau melalui jalan lain.
Salah satu perwakilan masyarakat, drh Djodi, mengatakan terhadap objek tersebut awalnya muncul gugatan perkara
nomor:119/Pdt.G/2013/PN.LP pada PN Lubuk Pakam antara penggugat Harromaini melawan para tergugat Suryanti dkk warga pasar 7 Marindal Jalan Mekatani yang telah di putus pada tanggal 17 Juli 2014 dengan putusan Verstek.
"Bagaimana mungkin ada oknum memiliki lahan tersebut pada tahun 1979 , Dimana objek tanah tersebut masih merupakan aset PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I atau dahulu PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang di tanami coklat. Kemudian objek tanah tersebut menjadi eks HGU sehingga seiringnya waktu tanah tersebut diduduki masyarakat,"ucap drh.Djodi dalam orasinya.
Oleh sebab itu, Djodi menegaskan, pihaknya menolak keras eksekusi yang dilakukan PN Lubuk Pakam . "Karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 50 tentang perbendaharaan Negara menyatakan larangan penyitaan terhadap barang milik Negara/Daerah, termasuk barang yang dikuasai pihak ketiga" terangnya.
Menurutnya, Dalam eksekusi rumah dan lahan yang dilakukan PN Lubuk Pakam ada oknum mafia-mafia tanah yang bermain dan kongkalikong dengan mafia peradilan.