Medan - Kasus kecelakaan yang menewaskan 2 korban akhirnya mendapatkan vonis hukuman 4 tahun 2 bulan oleh kejaksaan Negeri Medan. Vonis terhadap pelaku penabrakan oleh kejaksaan ini mendapatkan protes serius dari Orangtua Korban.
Protes kedua orang tua korban ini menyampaikan tidak Terima dengan keputusan pihak kejaksaan Negeri Medan, dimana barang bukti kendaraan Mobil Toyota Innova BK 1453 akan dikembalikan kepada pemilik Mobil, sedangkan kesepakatan perdamaian antara pelaku dengan pihak korban belum pernah ada.
Fariz Adrian selaku pengemudi yang menewaskan 2 orang Remaja ini DCS (14 tahun) anak dari Hotber Silaban dan ST ( 20 tahun) anak dari Binsar tambunan saat kejadian maut yang terjadi Minggu 27/11/25 jam 09.00 Wib resmi mendapatkan vonis hukuman 4 tahun 2 bulan.
Vonis hukuman yang menjatuhkan Hukuman terhadap pelaku penabrakan Fariz Adrian dibacakan langsung oleh Jaksa Emmy Khairani Siregar, SH di ruangan sidang Cakra 4 di Pengadilan Negeri Medan 20/11/25 jam 15.00 Wib.
Sidang kasus kecelakaan yang merenggut nyawa 2 remaja ini diketuai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Sapril Batubara. dalam vonis yang dibacakan, Kamis, menyebutkan, selain hukuman badan, Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama terdakwa Fariz Adrian juga berikut akan dicabut kepemilikannya.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , mengatur hukuman bagi pengemudi yang lalai menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Protes kedua orang tua korban timbul ketika Majelis Hakim menjelaskan bahwa Mobil yang dikemudikan saat peristiwa kecelakaan, akan dikembalikan ke pemiliknya dengan mempertimbangkan hal hal yang memberatkan pelaku penabrakan.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa Fariz Adrian adalah saat mengikuti persidangan, pelaku bersikap baik dan terus terang juga mengakui semua perbuatannya didepan persidangan.
Mendengar keputusan bahwa Mobil tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya, Orang tua korban dengan spontan sempat angkat bicara, ia mengatakan akan menuntut dan mencari mobil pelaku yang menabrak anaknya , untuk membuktikan apakah mobil tersebut pantas di kembalikan begitu saja kepada pemiliknya tanpa ada proses hukum yang berlaku.