Tebingtinggi - Pertemuan antara para pedagang dengan dinas perdagangan. pada saat rapat tadi para pedagang dilarang memvideokan kan ,saat ditanya awak media kepada pedagang siapa yang ajaran memvideokan ya dialah Marimbun kadis perdagangan kota tebing tinggi .banyak Saksi saat Marimbun wali kami memvideokan saat rapat.sedangkan presiden aja boleh kita video kan"ungkap salah seorang keluarga korban dan sebagai pedagang pasar Gambir.
Ada apa ada? Ada udang dibalik bakso kan pembodohan.kami memang bodoh. kami dulu pun beli pajak itu bukannya gratis?kami akan membawa kasus ini kejalur hukum"ungkap keluarga korban .
Korban yang meninggal bernama Lindon Malau suami dari ibu Roida Simarmata yang menghadiri rapat ini.surat undangan rapat ditulis nama istri nya.Lindon mewakili istrinya untuk menghadiri undangan secara resmi oleh pihak dinas perdagangan kota tebing tinggi.almarhun Lindon meningal dirumah sakit umum kumpulan pane kota tebing tinggi.dan langsung dibawah kerumah duka jalan danau toba lingkungan empat kelurahan pelita kecamatan bajenis kota tebing tinggi.
Tapi kalau kayak gini harus adil pak.Kami minta keadilan karena kami keluarga yang dirugikan di sini. dia mana ada kerugiannya .di mana letak kerugian dia. kami yang rugi di sini sampai meninggal anggota keluarga kami.
Masyarakat yang perlu didengar. Bukan cakap kadis itu aja yang mau didengar ,kami masyarakat sebagai pedagang yang ngalamin ini kan kami ngalamin kerugian semua kami ngalamin dari pihak keluarga.tengok korban meninggal keluarga kami.
Karena dokter tadi bilang sudah tidak ada lagi.makanya saya sebagai pihak keluarga yang perlu didengar .bukan dia nya yang didengar.bapak selaku anggota polres tebing tinggi jangan dia aja yang dimintai keterangan.kami pun wajib bapak mintai keterangan.jangan cakap kadis itu aja yang didengar pak.pak kami ini harus adil pak.
"Tadi sebelum dia meninggal ,beliau menyerahkan kata pak Purbaya sebagai Menteri keuangan. masalah pajak itu diperingan bukan di naikan dari Rp 75000 menjadi Rp 300000. naik mencapai 300 persen.Kalau 300 ribu mana lah kami mampu membayar pak suruh aja lah kadis nya yang jualan bisa ngak dia bayar 300 perbulan pak."ungkap pedagang didepan kadis dan didepan pihak kepolisan polres tebing tinggi .
Almarhum Lindon Malau ini tidak menerima tiga poin tentang peraturan yang diucapkan pihak dinas perdagangan kota tebing tinggi.
1.Tinggi nya menaikan retribusi pasar.