Tapanuli Selatan - Muhammad Zulfahri Tanjung penggiat sosial, mengapresiasi kinerja Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam pencegahan tindak korupsi dana Desa. 

Ia menyampaikan bahwa Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tapsel dibawah pimpinan Ipda Saad Mardian Harahap, S.H., M.H., telahmenetapkan Kepala Desa (Kades) Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), IJH (44), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023.

Kasus korupsi ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/V/2025/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT tanggal 20 Mei 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/275/V/2025/Reskrim dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/71/VII/2025/Reskrim di tanggal yang sama.

Sebelumnya Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, S.H, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Hardiyanto, SH, pada Rabu (22/10/2025) dalam keterangan resminya di Polres Tapsel menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, didukung hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta.

“Pada audit tersebut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp536.388.897,” jelas Kasat.

Hasil penyidikan dan audit Inspektorat, oleh Polres Tapanuli Selatan, diperoleh fakta bahwa, tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan selaku Kades Batang Onang Baru Perbuatan itu telah menyebabkan kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah.

Muhammad Zulfahri Tanjung menyampaikan, bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Batang Onang Baru tahun 2023.

Lalu pihak Polres Tapsel kemudian berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah Paluta untuk melakukan audit indikasi kerugian negara.

“Dari hasil audit awal ditemukan potensi kerugian sebesar Rp314.851.558. Namun, Kepala Desa tidak menindaklanjuti temuan tersebut dalam waktu 60 hari, Selanjutnya kasus dilimpahkan ke Polres Tapsel untuk dilakukan penyidikan lanjutan,” ucapnya.