Medan - Maraknya Lokasi perjudian di wilayah Polda Sumatera Utara , terbukti dari banyaknya pemberitaan yang beredar di beberapa media online hingga media sosial. Tidak sedikit warga juga sudah menyampaikan keresahan nya dengan adanya praktik perjudian yang sudah mengakibatkan permasalahan serius dalam rumah tangga.
Beberapa jenis perjudian yang sudah sering diberitakan di beberapa media ini diantaranya, perjudian jenis ketangkasan, Roulette, meja tembak ikan, hingga perjudian jenis undian , diantaranya judi togel ( Toto Gelap) dan jenis perjudian lainya yang sudah menjadi penyakit Masyarakat dan keresahan warga juga kehancuran masa depan generasi muda.
Berita tentang maraknya perjudian di wilayah hukum Polda sumut akhir akhir ini sering menyoroti beberapa Daerah, diantaranya, Kota Medan dan sejumlah kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara, seperti Asahan, Tebing Tinggi, Simalungun, Deli Serdang, Tanah Karo, Langkat, hingga Dairi. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut terkesan berjalan mulus tanpa sentuhan hukum.
Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan disebut-sebut melibatkan oknum aparat penegak hukum di jajaran Polda Sumatera Utara. Mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Dirkrimsus Polda sumut .
Sejumlah nama pengusaha judi yang sering muncul dalam pemberitaan, seperti yang dikenal dengan julukan Aseng Kayu dan Cici, disebut-sebut masyarakat sebagai pemain lama yang diduga kuat menguasai bisnis judi tembak ikan di Sumatera Utara.
Hasil investigasi tim awak media di berbagai wilayah Kota Medan yang berhasil dikumpulkan, menemukan fakta bahwa gelanggang judi tersebut beroperasi layaknya aktivitas legal. Kondisi ini semakin menguatkan kecurigaan publik adanya dugaan setoran rutin kepada oknum aparat agar bisnis haram tersebut tetap berjalan.
Atas kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Media Organisasi Siber Indonesia (DPD MOSI) Kota Medan melayangkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Surat tersebut berisi permohonan konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan pembiaran serta indikasi keterlibatan oknum kepolisian dalam aktivitas perjudian di Sumatera Utara.
Dalam surat tersebut, DPD MOSI mempertanyakan beberapa hal krusial, di antaranya:
1. Legalitas operasional arena judi tembak ikan dan togel di wilayah hukum Polda Sumut.