Dairi - LSM KCBI – Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi menyoroti kinerja Polres Dairi terkait penanganan kasus dugaan dan perusakan yang dilaporkan oleh Syahdan Sagala beserta istri dan anaknya. Laporan tersebut telah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi sejak beberapa waktu lalu, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Syahdan Sagala mengungkapkan kekecewaannya saat memberikan keterangan di Kantor LSM KCBI Kabupaten Dairi. Ia menyebutkan bahwa laporan yang dibuat tidak hanya satu, melainkan beberapa laporan, termasuk dari anggota keluarganya. Namun, seluruh laporan tersebut terkesan “mengendap” tanpa kejelasan proses hukum.
“Setelah kasus ini dibicarakan oleh rekan-rekan media, barulah muncul SP2HP. Itu pun sangat mengecewakan, seolah-olah penyidik tidak dapat melakukan apa-apa terhadap pelaku kejahatan dan perusakan yang terjadi di lingkungan rumah saya,” ujar Syahdan.
Menyanggapi hal tersebut, Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi menyatakan telah membuka komunikasi resmi dengan Ketua LSM KCBI Pusat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya kepentingan pihak-pihak tertentu yang mempengaruhi proses penyidikan.
“Kami meminta Polres Dairi bertindak tegas dan profesional. Terlebih lagi, terlapor secara terbuka di media sosial dan rekaman CCTV terkesan menantang aparat penegak hukum, bahkan menyatakan tidak bisa disentuh hukum karena memiliki keluarga di Polda Sumut. Pernyataan ini jelas mencederai wibawa institusi kepolisian,” tegas Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi.
Menurutnya, tindakan penggalian dan perusakan tersebut telah menjadi konsumsi publik dan bukti-bukti di lapangan dinilai cukup jelas. Namun hingga kini, aparat penegak hukum belum menunjukkan kepastian hukum yang diharapkan masyarakat.
Lebih lanjut, Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi menegaskan tidak akan tinggal diam. Apabila laporan-laporan Syahdan Sagala tetap tidak ditindaklanjuti secara serius dan terkesan diendapkan, maka LSM KCBI akan melaporkan penyidikan yang menangani perkara ini ke Propam Polda Sumatera Utara.
“Kami ingin proses hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Ketua LSM KCBI Pusat, Joel Simbolon, menyatakan kemarahannya atas lambannya proses penyelidikan dalam kasus tersebut. Joel Simbolon meminta agar seluruh berkas laporan, SP2HP yang dinilai tidak jelas, serta dokumen pendukung lainnya segera dikirimkan ke kantor pusat.