Medan - Pekerjaan proyek pembangunan pengaspalan ruas jalan di Lingkungan Batu Rosak, Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara tanpa ada papan informasi menuai sorotan publik, serta dugaan praktik Mempekerjakan anak di bawah umur. Rabu 14 Januari 2026.

Sejumlah masyarakat menyoroti pekerjaan pembangunan jalan tersebut, mereka menilai ini merupakan Pembodohan dari DINAS terkait dengan masyarakat. 

Bukan soal tidak mau pembangunannya, tapi seharusnya masyarakat tau dong dari mana sumber anggarannya, dan siapa pelaksananya, berapa anggarannya. Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, dan diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012. tutur Masyarakat. 

Proyek Tanpa RAB (Proyek Siluman) istilah “ proyek siluman pada proyek yang tidak transparan, sering kali tanpa papan informasi proyek, sehingga mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (UU KIP). 

Muhammad Zulfahri Tanjung salah satu pengiat sosial mengecam" pimpinan proyek yang diduga memperkerjakan anak di bawah umur, terutama dalam konstruksi yang berbahaya, merupakan eksploitasi ekonomi dan pelanggaran berat terhadap Undang-undang ketenagakerjaan dan perlindungan anak usia Minimum, di Indonesia. 

Ia menegaskan Hukum telah agamaan ini diatur dalam, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (Pasal 68), Pengusaha dilarang memperkerjakan anak, serta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 88) melarang eksploitasi ekonomi terhadap anak, dapat di Sanksi Pidana, Pelanggaran tersebut dapat dikenakan saksi Pidana paling singkat 1 Tahun dan paling lama 4 Tahun atau minimal Rp 100 Juta dan Maksimal Rp 400 Juta berdasarkan UU ketenagakerjaan.


Pewarta : MZT