Dairi - Penggunaan excavator di jalan raya tanpa memenuhi persyaratan, terutama tanpa alas pelindung, merupakan pelanggaran serius yang bisa berujung pada tuntutan pidana dan denda berdasarkan UU LLAJ dan UU Jalan, serta memicu tuntutan ganti rugi dari masyarakat atau pemerintah.
Sama halnya dengan yang ada di Desa Perjuangan Kecamatan Sumbul Pegagan Kabupaten Dairi, satu unit Eskavator kedapatan sedang asyik bekerja dan melintas bebas di sepanjang jalan aspal yang ada di Desa Perjuangan Lae Pinagar.
Terlihat Eskavator ini sedang melakukan pengerjaan saluran air ( parit) warga tanpa memikirkan kerusakan jalan yang timbul akibat lintasan eskavator tersebut. dimana Eskavator adalah satu kendaraan alat berat.
Seperti yang terlihat disepanjang bekas lintasan eskavator, material aspal mengalami rusak parah, material aspal hingga batu jalan tampak hancur berantakan.
Ketika tim Wartawan bertanya langsung ke operator eskavator, pengerjaan semacam saluran air ( parit ) tersebut adalah swadaya masyarakat, eskavator yang sedang digunakan berdasarkan pengakuan operator eskavator adalah milik warga tanjung beringin.
Ketika ditanya terkait kerusakan jalan karena tidak menggunakan alas saat melintasi jalanan ber aspal tersebut, operator ini menyampaikan bahwa pemilik eskavator tidak memiliki biaya untuk alas jalan saat eskavator saat lewat.
Sanksi hukum bagi excavator yang merusak jalan raya diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terutama Pasal 274 ayat (1) yang mengancam pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta bagi siapa pun yang merusak fungsi jalan, serta Pasal 162 ayat (1) yang memberikan rekomendasi instansi terkait dan penghentian menurunkan alat berat tanpa alas yang bisa merusak aspal, dengan sanksi lebih berat jika aturan khusus alat transportasi berat.
Kerusakan jalan desa perjuangan yang diduga dilakukan secara sengaja oleh operator eskavator akan mengakibatkan kerugian negara, dimana anggaran dana pembangunan yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut akan sia sia.
Perlu pengawasan dan penindakan pemkab Dairi, khususnya Kepala Desa Perjuangan sesuai hukum yang berlaku , terhadap pemilik alat eskavator yang diduga sengaja merusak jalan desa dan akan berdampak serius akan kerusakan jalan secara total .