Medan - Unit Reserse Mobil (Resmob) Polrestabes Medan melaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara pidana yang telah menetapkan tersangka seorang pejabat aktif Pemerintah Kota Medan, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Kota berinisial EW, namun tidak kunjung dituntaskan selama kurang lebih sembilan tahun.

Perkara ini sebelumnya menetapkan EW, yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Kota, sebagai tersangka. Namun hingga kini, tersangka belum juga ditangkap meskipun status hukumnya telah ditetapkan sejak bertahun-tahun yang lalu.

Pelapor dalam kasus tersebut awalnya adalah Kuldif Singh, yang kini telah meninggal dunia. Selanjutnya, proses pelaporan dan upaya hukum diteruskan oleh ahli warisnya, Poniah, selaku istri almarhum. Namun demikian, pihak keluarga yang menilai penanganan perkara di Polrestabes Medan terkesan berlarut-larut tanpa kejelasan hukum.

Ironisnya, saat Poniah bersama penasihat hukumnya mendatangi Polrestabes Medan pada tahun 2025 untuk menanyakan perkembangan perkara, pihak kepolisian menyampaikan bahwa berkas perkara dinyatakan hilang. Terlebih lagi, barang bukti berupa BPKB yang sebelumnya ditemukan oleh penyidik ​​dikabarkan juga tidak ditemukan.

Penasihat hukum pelapor, Rio Darmawan Surbakti, SH, dan rekannya, menyatakan mengecewakannya terhadap kinerja penyidik ​​Unit Resmob Polrestabes Medan yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.

"Tersangka ini sudah pernah ditahan, namun kemudian disimpan. Selanjutnya berkas perkara mendapat P-19 dari jaksa, dengan alasan penyidik ​​terlambat mengirimkan SPDP ke kejaksaan hingga memakan waktu sekitar tiga tahun. Ini jelas menimbulkan dugaan adanya permainan dalam penanganan perkara," tegas Rio.

Ia menambahkan, ia akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan oknum penyidik ​​Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumatera Utara serta mengajukan surat kepada Wassidik untuk meminta dilakukannya gelar perkara khusus.

“Kami ingin melihat bagaimana penyidik ​​mempertanggungjawabkan kasus ini, termasuk menghadirkan kembali berkas-berkas yang diklaim hilang,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan.