Medan - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi dalam Penyediaan Tenaga Listrik Tahun 2022 pada PT PLN, Anak Perusahaan dan Instrasi Terkait Lainnya Nomor 08/AUDITAMA VII/PDTT/04/2024 Tangal 30 April 2024. 

BPK menjelaskan bahwa besaran pembayaran Dana Pensiun (DP-PLN) adalah 6% yang penghasilannya oleh pegawai (Iuran Pegawai) dan 18,64% yang penghasilannya oleh perusahaan (Iuran Pemberi Kerja) berdasarkan Penghasilan Dasar Pensiun (PHDP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan DP-PLN terdapat permasalahan-permasalahan sebagai berikut: 

1. Terdapat investasi DP-PLN pada instrumen saham dan reksa dana belum memberikan manfaat 

Berdasarkan Laporan Keuangan DP-PLN Tahun 2022, diketahui bahwa terdapat investasi saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sebesar Rp764.088.953.627,00 dengan nilai wajar sebesar Rp488.588.501.418,00 sehingga terdapat selisih nilai investasi sebesar Rp275.500.452.209,00. 

Selain itu terdapat investasi reksa dana sebesar Rp619.342.097.926,00 dengan nilai wajar sebesar Rp538.960.382.860,00 sehingga terdapat selisih penurunan nilai investasi (SPI) sebesar Rp80.381.715.066,00. 

Selain investasi saham dan reksa dana tahun 2022 yang mengalami penurunan nilai wajar sebesar Rp333.224.295.369 terdapat beberapa investasi yang tidak memberikan deviden tahun 2022.

Ketua DPW Fabem (Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa) Sumatera Utara dan Juga Kaperwil sumut media aktivisme indonesia.co.id Rinno Hadinata Menuturkan pemeriksaan berakhir DP-PLN belum memiliki kebijakan cut Joss investasi. Cut Joss adalah istilah yang digunakan ketika menjual investasi (saham atau reksa dana) pada harga yang lebih rendah dari harga belinya, sehingga mengalami kerugian (kerugian). 

Namun kebijakan cut Joss memberikan kemungkinan imbal hasil yang lebih optimal dan mencegah kerugian yang lebih besar terkait dengan keuangan negara yang dikelola dengan ketentuan yaitu: penurunan nilai atau kerugian atas aset investasi yang dilakukan cut Joss bukan karena kesalahan atau kelalaian anggota direksi atau yang setara pada pengelola Program Pensiun yang melakukan cut Joss dan telah melakukan analisis yang mampu yang dibuktikan dengan kertas kerja analisis dengan hasil menunjukkan terdapat potensi imbal hasil yang lebih optimal jika melakukan cut Joss dilakukan, serta tidak mempunyai nilai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dalam tindakan cut Joss.