Medan -Seorang penipu kasus ganja dengan barang bukti 214 Kg, Syalihin GP alias Lihin (39), melaporkan pengungsi diri usai mengikuti konferensi, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Terdakwa kabur sesaat setelah agenda sidang pledoi (pembelaan) selesai digelar. 

Diduga kuat, pengungsi tersebut dibantu pihak lain, memanfaatkan kelengahan pengamanan di komplek PN Lubuk Pakam.

Informasi yang dihimpun, Rabu (28/1) Disebutkan, Syalihin kabur dengan mengendarai sepeda motor keluar dari area pengadilan.

Mengetahui adanya kabur petugas, Kejaksaan Negeri Deliserdang langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan transmisi dan pencarian intensif terhadap penipu. Hingga kini, belum ada informasi resmi apakah Syalihin telah berhasil ditangkap kembali.

Diketahui sebelumnya, Syalihin warga Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues, Aceh, merupakan salah satu dari 9 kasus penipu narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai sekira 214 kilogram, hasil penutupan BNN Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025 lalu. Kasus ini termasuk dalam kategori narkotika skala besar yang menyita perhatian publik.

Dalam konferensi sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang menuntut hukuman mati terhadap Syalihin bersama delapan pengacara lainnya. Rencananya, pada sidang berikutnya, para penandatanganan dijadwalkan mendengarkan putusan vonis majelis hakim.

Kaburnya menipu narkotika dengan ancaman hukuman mati ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengamanan tahanan selama proses konferensi, sekaligus menjadi sorotan publik terhadap sistem pengawalan di pengadilan.

Sistem pengamanan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) hanya dilakukan oleh petugas Kejaksaan dan tidak melibatkan pihak keamanan lain termasuk saat berada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sementara Para pembela yang sidang cukup banyak setiap harinya.