Samosir - Tiara Sinaga Seorang Nenek berusia 74 tahun warga Desa Dosroha Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir mengaku surat tanah asli yang dipegangnya oleh Kepala Desa Dosroha Agustinus Sijabat, hingga hari ini, Kepala Desa Dosroha belum memberikan surat miliknya tanah tanpa alasan pasti.
Sebelumnya Tiara Sinaga menitipkan surat tanah miliknya ke kantor Desa Dosroha untuk melakukan pembaharuan surat tanahnya, dimana sebagian tanahnya telah dijual kepada Dedi Sipakkar melalui anaknya Walter Manihuruk.
Menurut pengakuan Tiara Sinaga, Anaknya Walter Manihuruk telah meninggal dunia tidak lama setelah melakukan penjualan tanahnya. Anak yang diketahui meninggalnya dunia disebabkan oleh penyakit yang sudah lama dialaminya, dan alasan penjualan tanah tersebut juga untuk membiayai pengobatan anaknya Walter Manihuruk.
Kepada wartawan Tiara Sinaga mengatakan sudah dua kali mendatangi kantor Kepala Desa , dimana hari pertama kedatangannya bersama anak perempuan dan menantunya tidak menghasilkan hasil, di hari pertama kedatangan mereka, Kepala Desa Agustinus Sijabat menyuruh mereka kembali di esok harinya.
Mendapat jawaban Kepala Desa tersebut, Tiara Sinaga bersama anak dan menantunya memutuskan untuk tinggal di daerah dekat kantor desa, agar keesokan harinya harapan bertemu kembali Kepala dan membawa kembali surat tanahnya pulang ke rumahnya.
Harapan membawa kembali surat tanahnya ternyata tidak sesuai harapannya, Surat tanah asli miliknya pun kembali belum diserahkan kepada kepala Desa Dosroha Agustinus Sijabat. alasan kepala desa tidak memberikan surat tanah tersebut menjadi pertanyaan besar, alasan kepala desa tidak memberikan surat tanah tersebut dikarenakan pihak keluarga Tiara Sinaga pernah melaporkan Kepala Desa Agustinus Sijabat ke pihak kepolisian.
Ditanya terkait alasan Kepala Desa Agustinus Sijabat ini, Tiara Sinaga menjelaskan kepada wartawan, Kepala Desa Agustinus Sijabat benar-benar pernah melaporkan ke polisi dengan tuduhan pelanggaran/ pencemaran nama baik.
Tiara menuturkan, Kepala Desa Agustinus Sijabat pernah melaporkan ke pihak polisi bermula ketika Kepala Desa telah melakukan pelanggaran dan pengancaman terhadap anak perempuan dan menantunya. Kepala desa menyebut anak-anaknya dengan kata “Sirabun Tano” dan mengancam mengurung cucunya di kantor Desa.
Berdasarkan dokumen surat penguasaan atas fisik tanah nomor 100\344\SPAFT\Dsh\VIII,\2023, tertanggal 22 Agustus 2023 tertulis bahwa Kepala Desa Dosroha menerangkan Walter Manihuruk benar memiliki sebidang tanah di wilayah tersebut dengan batas batas yang jelas termasuk mencakup tanah milik Saudin Manihuruk dan pihak lain.