Desa Urung Ganjang Di Duga Menjadi Paraktek Ajang Korupsi Anggaran Dana Desa Oleh Oknum Kades 

Desa Urung Ganjang Di Duga Menjadi Paraktek Ajang Korupsi Anggaran Dana Desa Oleh Oknum Kades 

Smallest Font
Largest Font

Deliserdang. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa Terbaru) telah resmi diundangkan pada 25 April 2024, salah satunya memperkuat mekanisme pengawasan Dana Desa. Diharapkan dengan pengawasan yang lebih ketat, Dana Desa dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan desa.28/06

UU Desa terbaru diyakini sebagai langkah strategis untuk desa-desa di Indonesia. Dengan berbagai perubahan yang dibawa, diharapkan desa bisa menjadi semakin mandiri, sejahtera, dan pada akhirnya menjadi pilar penting kemajuan bangsa Indonesia.

Hal yang berbeda di tunjukkan oleh kepala desa Urung Ganjang kecamatan Bangun purba kabupaten Deli Serdang.

Bantuan langsung tunai (BLT ) yang di salurkan pemerintah Desa kepada masyarakat terjadi sebuah praktek pungli (pungutan liar ) yang di lakukan oleh pemerintah desa URUNG ganjang.

Dana Bantuan langsung tunai yang di peruntukan ke masyarakat masih di potong sebesar 50 ribu / orang oleh pemerintah desa. Ucap salah satu warga bernama seniwati ( 58 ). 

Memang tidak semua di potong tapi itu kan hak dari masyarakat ucapnya .

Seniwati sudah membuat pernyataan keberatan nya di karenakan pemotongan dana Bantuan langsung tunai tersebut dan siap untuk mempertanggung jawabkan nya.

Belum lagi dalam hal pengelolaan dana Ketapang (ketahanan pangan) sebesar 97 juta rupiah yang terindikasi ada praktik kecurangan dalam pengelolaan.

Pemberian anak ayam dengan ukuran 0.5 kg/ ekor sebanyak 16 ekor/keluarga dan yang di beri di duga hanya 48 keluarga.di perkirakan hanya menghabiskan anggaran 24 juta rupiah saja 

Kelebihan uang 67 juta di pertanyakan ke kepala desa kemana perginya.Hal ini saja sudah termasuk dalam hal korupsi pengunaan anggaran desa.

Salah satu warga juga mengatakan pada saat ingin pengangkatan anaknya jayyuddin selian menjadi Kepala dusun di desa Urung Ganjang kecamatan Bangun purba kabupaten Deli Serdang kepala desa meminta sejumlah uang katanya.

Uang tersebut di peruntukan buat biaya makan minum dan untuk di berikan kepada oknum kecamatan Bangun purba katanya.

Menurut keterangan dari salah satu warga yang tidak ingin di sebut kan identitas nya kepada wartawan (26/06) masih banyak lagi praktek praktek dugaan korupsi dan nepotisme di lingkungan pemerintahan kepala desa Urung Ganjang bapak Cerdas Damanik.

Di tempat terpisah kepala desa di konfirmasi oleh awak media melalui telepon selulernya via WhatsApp tidak ingin memberi kan jawaban alias bungkam.

Bungkam nya kepala desa di duga membenarkan praktek kecurangan dan korupsi di lingkungan pemerintahan desa nya .

Untuk itu di minta kepada pihak inspektorat dan APH ( Aparat penegak hukum ) untuk segera memeriksa kepala desa Urung Ganjang bapak Cerdas Damanik.

Dan sesegera mungkin di lakukan proses hukum Karena sudah melanggar UU no 3 tahun 2024 dan UU tindak pidana korupsi.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author