Polres Indragiri Hulu diduga Bungkam, 2 bulan Laporan Penganiayaan belum ada tindakan akibat sengketa Tanah

Polres Indragiri Hulu diduga Bungkam, 2 bulan Laporan Penganiayaan belum ada tindakan akibat sengketa Tanah

Smallest Font
Largest Font

Inhu Riau - Dugaan lambannya penanganan Kepolisian Polres Indragiri Hulu atas Laporan Masyarakat sudah menjadi salah satu keluhan Masyarakat Indragiri Hulu, dimana sampai saat ini Masyarakat mengeluhkan Laporan Kepolisian atas Dugaan Penganiayaan di Polres Indragiri Hulu masih berjalan di tempat atau Fakum.

Sumarno menyampaikan Laporan yang sudah berjalan 2 Bulan di Polres Indragiri Hulu terkait penganiayaan yang dialaminya masih belum ada tindak lanjut dari Pihak Kepolisian.

Dimana akibat penganiayaan yang dilakukan oleh AR alias Arjuna Sumarno mengalami Luka serius akibat Goresan kunci mobil yang digunakan AR saat menganiaya Sumarno.

Sumarno menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan Kepolisian Polres Indragiri Hulu, dimana AR sampai saat ini masih terlihat Bebas berkeliaran tanpa adanya tindakan tegas dari Kepolisian.

“Pelaku masih bebas berkeliaran" sehingga kami menduga bahwa hukum di lingkungan Polres Inhu Riau, hanya berlaku bagi yang punya uang / atau berlaku bagi yang membayar, karena saya adalah seorang masyarakat miskin maka kasus saya sampai saat ini masih juga belum ada tindak lanjut, dengan demikian kami minta kepada pihak kepolisian pusat khususnya pihak Kapolri atau pihak propam kepolisian melakukan keadilan bagi kami yang miskin ini” ungkap Sumarno dengan meneteskan air mata.

Kasus penganiayaan ini berawal dari hasil jual beli sebidang tanah kebun sawit seluas satu hektar setengah ( 100 X 150 m), yang telah dijual kepada seorang oknum TNI Berpangkat Sertu dengan atas nama Barumun Siregar.

Akan tetapi setelah jual beli berlangsung tak lama kemudian, datanglah seorang laki-laki atas nama Arjun mengaku bahwa tanah tersebut adalah milik nya dengan menunjukkan Poto copy surat tanah. 

Namun dalam Surat Photo Copy tersebut diduga telah dipalsukan dimana ada terdapat tanda tangan dan KTP tidak sesuai dengan isi didalam isi surat tanah tersebut.

Barumun selaku Pembeli Tanah tersebut yang juga selaku Anggota TNI aktif menyampaikan akan maju membela Sumarno terkait kasus tersebut sampai ke ranah Hukum.

“Saya selaku anggota TNI, Berpangkat Sertu dengan atas nama Barumun Siregar, demi membela kebenaran dan memperjuangkan hak masyarakat yang miskin saya siap maju mendampingi untuk menempuh jalur hukum, demi keadilan bagi masyarakat miskin “ tegas Barumun

" Dengan demikian saya selaku aparat pelindung negara dan masyarakat saya merasa tersentuh dan saya siap maju untuk membela sampai kapanpun untuk mendampingi Sumarno agar laporan tersebut di proses secara hukum , dan pihak pelaku atau terlapor segera di tangkap, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya “ ungkap nya 

Dalam permasalahan yang dialami oleh Sumarno Barumun mengatakan adanya kerjasama yang buruk aparat penegak hukum sehingga AR sampai saat ini belum ada tindakan Hukum atau dilakukan penangkapan.

“Saya adalah selaku pihak pembeli dari lahan kebun sawit tersebut , yang mana lahan kebun sawit saya beli dari saudara Sumarno pada tahun 2023, dan saya punya legalitas surat lengkap dari jual beli lahan kebun sawit tersebut “Ungkap Sertu Barumun Siregar .

Sementara itu dari pihak polres Inhu, melalui penyidik , ketika dikonfirmasi awak media terkait kasus tersebut menyampaikan bahwa kalau untuk hal konfirmasi terkait laporan Sumarno di arahkan untuk konfirmasi ke pihak pimpinan atau pihak humas polres Indragiri Hulu.

Namun ketika Humas Polres Indragiri Hulu di konfirmasi melalui kontak WhatsAppnya , Humas Polres Indragiri Hulu sampai berita ini dinaikkan belum memberikan tanggapan.

Khairul Anam

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author