Ada apa dengan Dinas Pendidikan Medan..? Kepala Sekolah SD N 064969 jl. Seser diduga Korupsi Dana Bos, malah Pensiun

Ada apa dengan Dinas Pendidikan Medan..? Kepala Sekolah SD N 064969 jl. Seser diduga Korupsi Dana Bos, malah Pensiun

Smallest Font
Largest Font

Medan. Dua bulan berjalan surat Klarifikasi yang sudah dilayangkan oleh Redaksi Media Online Boaboa.id terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Bos di SD N 064969 yang berlokasi di jalan Seser no 33 Medan sampai saat ini belum ada tanggapan.

Surat yang sudah dilayangkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Medan terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Bos tersebut belum ada tanggapan dari Kadis Pendidikan kota Medan Beny Sinomba Siregar SE. MAP .

Dengan tidak ada tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Medan, akhirnya Redaksi Media Online Boaboa.id 1 Juli 2024 kembali melayangkan surat permohonan Klarifikasi ke 2 ke Dinas Pendidikan Sumut dengan tembusan Kejati Sumut, Inspektorat, Walikota Medan hingga Polda Sumut.

Kuat diduga Dinas Pendidikan kota Medan melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Medan bungkam karena adanya mufakat buruk untuk menutupi informasi penyalahgunaan Anggaran Dana Bos di SD N 064969 dimana sampai saat ini belum ada klarifikasi dari Kepala Sekolah Nisma Hanum Nasution.

Diketahui saat ini Kepala Sekolah SD Nisma Hanum Nasution sudah Pensiun dan tidak menjabat sebagai Kepala Sekolah SD N 064969.

Sangat disayangkan sikap dan tindakan Dinas Pendidikan kota Medan, dimana permohonan Klarifikasi dari Media Online boaboa.id sudah dilayangkan per bulan mei 2024 sedangkan Kepala Sekolah SD Nisma Hanum Nasution diketahui Pensiun per bulan Juni.

Pihak Dinas Pendidikan kota Medan, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan kota Medan Beny Sinomba Siregar, Kabid SD Bambang sampai berita ini dimuat belum bisa dihubungi untuk memberikan tanggapan.

Perlu diketahui dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Bos di SD N 064969 per tahun 2023 mencapai angka Fantastis yaitu Ratusan juta Rupiah.

Dengan penyaluran Dana Bos tahun 2023 Tahap 1 dengan total dana Rp. 87. 154.228 DNA tahap 2 Rp. 152.041.680 .

Perlu sikap tegas Menteri Pendidikan Nadiem Makarim , Dinas Pendidikan Sumut, Kejati Sumut untuk berperan serius dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Bos di SD N 064969 Jalan Seser no 33 Medan.

Muly Wiranu 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author