Warga Nelayan Bagan Serdang Pantai Labu pertanyakan sisa solar di SPBN PT Anggita, warga mengeluhkan tidak mendapatkan jatah pembelian Solar
Deliserdang. Dugaan Praktek Nakal bahkan penimbunan BBM subsidi jenis Bio Solar bukan lagi dilakukan oleh pegawai atau pekerjanya, tapi dugaan Praktek Nakal dan dugaan penimbunan ini dilakukan oleh pemilik usaha itu sendiri.
Dugaan praktek Nakal pengusaha ini terjadi disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan ( SPBN ) yang ada di Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang.
Dugaan ini berawal dari Informasi Warga sekitar yang ber profesi sebagai Nelayan dan ada juga Informasi dari Warga selaku pemilik Sampan yang ada disekitar Desa Bagan Serdang Pantai Labu.
Beberapa Warga mengeluh tidak mendapatkan Solar Subsidi tersebut sudah lama, bahkan ada dari warga juga mengaku sudah berbulan bulan atau lebih setengah tahun tidak mendapatkan BBM Solar Subsidi dari SPBN tersebut dengan alasan warga ini tidak memiliki rekomendasi dari dinas terkait.
Diketahui SPBN PT. Anggita yang ada di Desa Bagan Serdang dalam sekali pengiriman dari Pertamina adalah 16.000 Liter atau 16 Ton .
Pengakuan Warga pengiriman Solar ke PT Anggita dalam 1 bulan bisa mencapai 15 kali pengiriman dalam 1 bulan.
Tetapi Warga Bagan Serdang mengaku kesulitan untuk mendapatkan BBM Solar Subsidi untuk kebutuhan Sampan mereka , padahal menurut pengakuan Warga , untuk sekali pengiriman 16000 liter / 16 Ton per sekali pengiriman diyakini tidak akan habis dijual untuk para Nelayan yang ada di Desa Bagan Serdang dan sekitarnya.
Mendapat informasi keluhan Warga, Tim Wartawan mencoba melakukan konfirmasi langsung ke SPBN PT . Anggita yang ada di Bagan Serdang.
Ketika Wartawan melakukan konfirmasi, 14 /08/24 pada jam 11 00 Wib, SS selaku pemilik tidak berada di kantornya.
Tim Wartawan mencoba bertanya ke pegawai yang saat itu bekerja, menyampaikan Pemilik SPBN tersebut sudah keluar.
Ketika Wartawan mencoba bertanya tentang teknis penyaluran BBM Solar ke warga, Pegawai yang ada di lokasi tidak berani memberikan jawaban, namun tiba tiba tim Wartawan dikagetkan dengan lemparan Batu yang sangat keras, diduga dilakukan oleh orang yang tidak suka dengan kedatangan Wartawan.
Tim Wartawan mencoba bertanya tentang masa berlaku Tera yang ada, Pegawai menyampaikan Tera dalam masa aktif 2024. Sedangkan pengakuan Warga, Warga sudah lama curiga dengan salah satu Nozel yang ada, warga mengaku ukuran liter setelah pembelian selalu tidak pas atau berkurang.
Dengan harapan bisa bertemu langsung dengan pemiliknya, tim Wartawan mencoba berpesan ke pegawai yang ada untuk menyampaikan kepada pemilik SPBN tentang kedatangan tim Wartawan dengan cara meninggalkan No kontak salah satu dari tim Wartawan.
Kamis 15 /08/24 jam 10 .00 Wib, tim Wartawan kembali mendatangi SPBN PT Anggita sesuai dengan pesan harapan bisa bertemu langsung dengan pemiliknya untuk melakukan konfirmasi.
Ketika Tim sampai dilokasi, tim mendapati 2 Orang yang mengaku dari dinas Metereologi Kabupaten Deliserdang sedang melakukan perbaikan Salah satu Nojel , saat dipertanyakan terkait perbaikan tersebut, Jefri salah satu dari petugas menyampaikan melakukan perbaikan Nozel karena ada ketidaksesuaian pada meter Pompa.
Ketika Tim Wartawan bertanya surat Tugas kedua oknum petugas Metereologi tersebut, kedua petugas tidak bisa menunjukkan surat tugas nya, kecurigaan wartawan terhadap kedatangan kedua petugas tersebut muncul dimana sebelumnya tim Wartawan sudah melakukan konfirmasi terkait tera yang ada di SPBN PT Anggita.
Sekira jam 15 . 00 Wib dari jam 10.00 Wib tim Wartawan mencoba mendatangi kembali ke SPBN dan bertemu dengan Ibu KST yang juga selaku isteri Pemilik SPBN tersebut.
Tim mencoba konfirmasi tentang teknis penyaluran BBM Solar Subsidi tersebut ke para Nelayan, dengan jumlah disesuaikan dengan rekomendasi yang ada, Ibu KST dengan tegas menyampaikan penjualan sudah sesuai dan 16000 liter solar yang masuk dinyatakan habis untuk Para Nelayan yang ada di Sekitaran Desa Bagan Serdang dan sekitarnya.
Yang menjadi sorotan wartawan terlihat ada beberapa kendaraan yang berjenis Becak dan juga Sepeda Motor 3 roda terlihat melakukan pengisian berulang ulang hingga 5 x pelangsiran dengan jumlah jirigen yang diduga mencapai puluhan untuk sekali lagsir dengan ukuran jirigen besar diperkirakan ukuran 35 liter.
Satu unit Mobil Pik up tidak terlepas dari amatan Wartawan ketika datang dengan puluhan jirigen kosong untuk diisi di SPBN tersebut. Menurut pengakuan warga BBM Solar tersebut akan dijual kembali diluar Pantai Labu.
Perlu sikap tegas dan pengawasan serius dari pihak Pertamina dan dinas kelautan dan perikanan sumatera Utara khususnya Deliserdang untuk turun langsung melihat dan melakukan pemeriksaan terhadap SPBN PT Anggita yang ada di Desa Bagan Serdang Pantai Labu.
Sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar.
Pimpinan Redaksi Media boaboa.id / BBTV Marolop Sihotang saat ditemui memberikan tanggapan, dalam keterangannya dalam Waktu dekat akan menyurati pihak pihak terkait untuk kepentingan Informasi bagi Masyarakat.
Tim