Warga berharap dinas kehutanan kabupaten Deli Serdang tangkap pelaku perambahan dan pembakan Hutan Mangrove dikecamatan Pantai Labu
Pantai Labu - Deliserdang. Telah terjadi Perambahan dan Pembakaran Hutan Lindung di Desa Rugemuk Pantai Labu 25/04/24.
Pelaku pembakaran diketahui adalah Warga Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.
Aksi perambahan dan pembakaran Hutan ini berawal ketika Awak Media mendapat Informasi dari Warga, dimana ada aksi perambahan dan pembakaran Hutan Mangrove di Desa Rugemuk Pantai Labu.
Mendapatkan informasi tersebut Awak Media langsung Lokasi sesuai Informasi Warga , dan benar dapati adanya perambahan hingga pembakaran di lokasi yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Lindung yaitu Hutan Mangrove yang selama ini selalu dalam pengawasan Dinas Kehutanan.
Tampak dalam rekaman Video sebagian Lokasi sudah di rambah dan sedang dibakar oleh pembakaran sipelaku yang tidak terduga.
Saat media awak tiba dilokasi, diduga takut dengan kedatangan Wartawan dan Warga Pelaku perambahan dan membakar Hutan Mangrove yang melarikan diri.
Menurut keterangan salah satu warga yang ada dilokasi yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan pelaku tersebut adalah warga Desa Rugemuk tapi karena takut Warga ini tidak berani menyebutkan namanya.
Awak media coba konfirmasi kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Deli Serdang melalui Orco Sinaga, Orco Sinaga menyarankan agar Masyarakat melalui Kelompok Tani Hutan Mangrove yang ada d Desai Rugemuk agar segera menyurati KPH untuk ditindak lebih lanjut.
Ketua Kelompok Tani Hutan Mangrove yang ada dirugemuk ketika dikonfirmasi oleh Awak Media mengatakan bahwa dia juga sudah melaporkan hal tersebut melalui ponselnya dan mengatakan saran yang sama yaitu melaporkan kejadian tersebut langsung ke Pihak Kehutanan.
Awak media mencoba konfirmasi kepada Polisi Kehutanan Polhut unit 5 Binsar Melki tapi sampai berita ini di naikkan belum ada tanggapan.
Warga berharap kepada aparat penegak hukum agar segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan sebelum semua Hutan Mangrove habis dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Bapak Presiden RI Joko Widodo sangat peduli dengan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan sehingga beberapa kunjungannya beliau sering menyempatkan diri melakukan penanaman pohon.
Sesuai dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. diancam pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah ).
Kasiman Saragih