Viral Mobil Dinas PUPR Tidak Membayar Pajak, Nomor Polisinya Bertukar Menjadi Tahun Tinggi Dan Kadis PUPR Nya Pun Alergi Dengan Wartawan

Viral Mobil Dinas PUPR Tidak Membayar Pajak, Nomor Polisinya Bertukar Menjadi Tahun Tinggi Dan Kadis PUPR Nya Pun Alergi Dengan Wartawan

Smallest Font
Largest Font

Boaboa.id. 15/10/23. Labuhan batu Utara Kendaraan Dinas milik  PUPR Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara  disinyalir ada yang belum melunasi membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat.

Beberapa kendaraan dinas milik pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Wega selaku wakil ketua DPD LSM ANTARA menyesalkan banyaknya kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak tersebut. Menurut Wega, pemerintah daerah setempat seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat untuk kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Wega menambahkan pemerintah daerah seharusnya tidak ada alasan menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sebab, sudah ada anggaran pembayaran pajak dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas.

"Itukan sudah dianggarkan dan bukan duit pribadi yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan dinas "ucap Wega .

Sementara itu,Wega mengatakan membayar pajak kendaraan merupakan sesuatu kewajiban yang harus dilakukan. Sebab, hasil dari pemungutan pajak itu akan kembali ke pendapatan asli daerah melalui sistem bagi hasil.

Dijelaskan juga keterlambatan pembayaran selama ±10 tahun.mobil Dinas PUPR Labuhanbatu Utara,nomor polisi BK 8012 LU.merk Hino mobil barang,tahun pembuatan 2012 .masa berlaku pajak lama 18/10/2013 dan masa berlaku STNK lama 18/10/2017 ,tapi sekarang tahun dinomor polisi yang ada pada mobil itu pun berubah menjadi tahun 2022. Jumlah total Pokok Rp 10.466.300,00 Kemudian karena terlambat bayar, maka dikenakan PKB sebesar Rp 9.351.300,00. Ada juga pajak denda SWDKLLJ sebesar Rp 100.000,00. Dengan demikian bila ditotal secara keseluruhan maka jumlah pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 10.566.300,00.

Edwin Deprizen, ST, M.SiKepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Labuhanbatu Utara saat dikonfirmasi oleh media kekantor PUPR tidak pernah ada di kantor .Saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whats"App dicat tidak mau membalas kalau di telepon selalu alasan nya rapat dikantor DPRD Labuhanbatu Utara kalau ngak di kantor Bupati lah .

Yang aneh nya lagi dia memblokir nomor kontak awak media yang konfirmasi sama kadis PUPR ini.jadi pertanyaaan semua awak media apa dia alergi sama media .kepada bapak bupati tolong tidak tegas ini kami sebagai awak media dan LSM tidak tinggal diam .kami akan minta Mendagri evaluasi ulang perangkat kadis didaerah Labuhanbatu Utara ini.dan kami akan meminta kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ir. Basuki Hadimuljono, M.Sc., Ph.D. copot kadis PUPR Labuhanbatu Utara karena tidak ada keterbukaan publik kepada masyarakat dan Alergi dengan Wartawan.

(WA)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author