Truk diduga pengangkut BBM mentah Ilegal kabur saat di berhentikan Polisi

Truk diduga pengangkut BBM mentah Ilegal kabur saat di berhentikan Polisi

Smallest Font
Largest Font

Indragiri hulu-Riau. Truk pengangkut diduga bermuatan BBM mentah kabur saat di berhentikan oleh pihak kepolisian di Wilayah Desa Rengat Barat Kecamatan Pematang Reba Kabupaten Indragiri Hulu Riau.

Truk dengan bernomor Polisi BM 81 23 YU yang diduga mengangkut BBM mentah ini diketahui berasal dari Palembang kabur saat diberhentikan pihak kepolisian terjadi pada Senin 19 /08/24 jam 02 : 30 Wib dini hari dengan cara tancap Gas tanpa memperdulikan pihak kepolisian yang saat itu ada.

Menurut Informasi sementara yang didapat tim Wartawan, Truk pengangkut BBM Mentah ini diketahui milik N alias Nuri, BBM yang bisa diangkut adalah jenis BBM mentah Solar dan Pertalite dengan rute pengiriman Palembang, Jambi hingga ke Pekanbaru Riau.

Menurut keterangan UJK salah satu Warga Truk yang diduga pengangkut BBM mentah tersebut sudah lama beroperasi dan belum pernah ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum.

UJK juga menuturkan bahwa ada Ratusan truk pengangkut BBM mentah jenis Pertalite dan jenis solar ini adalah pengangkutan antar Provinsi .

Warga yang mengetahui pengangkutan BBM mentah ini juga mengatakan bahwa minyak mentah tersebut diduga akan di bawa ke gudang ke wilayah Pekan Baru, Dumai, Duri, Ujung Tanjung dan Siak, provinsi Riau, yang nanti kemudian di oplos menjadi BBM industri dan akan dijual kembali diberbagai daerah yang ada di Riau dengan harga industri.

Dalam hal tersebut sesuai aturan hukum Tindak pidana pengangkutan minyak mentah tanpa izin usaha pengangkutan, diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan,  pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga Tanpa Izin. Pasal 53 huruf b UU. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa “Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Informasi dan keterangan dari berbagai sumber didapat bahwa truk pengangkut BBM mentah dalam setiap hari melintas dari kota Palembang menuju Kota Pekan Baru Riau lebih kurang ratusan truk dan ratusan ton , dan bahkan perbulan mencari ribuan ton.

Ketika dari sang sopir truk pengangkut BBM mentah ini dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak Bos atau pemilik  selama ini sudah ada koordinasi dari pihak Aparat Penegak Hukum antar provinsi antara kota Palembang , Jambi, dan Pekan Baru. Ia juga menyampaikan Bos Atau pemilik N alias Nuri tinggal di wilayah Siak Riau.

N alias Nuri ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp nya menyampaikan bahwa untuk selma ini pengiriman pemgangkutan BBM milik tidak pernah bermasalah atau kesulitan karena sudah melakukan kordinasi dengan berbagai pihak demi keamanan usahanya.

Perlu sikap tegas kepolisian khususnya Kepolisian Daerah Riau untuk selalu berkomitmen memberantas segala Oknum oknum mafia BBM ilegal tanpa ijin.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author