Tim Hukum Amin Mendatangi Bawaslu Dengan Membawa Bukti Dugaan Kecurangan Hingga Keterlibatan Pejabat Dan ASN

Tim Hukum Amin Mendatangi Bawaslu Dengan Membawa Bukti Dugaan Kecurangan Hingga Keterlibatan Pejabat Dan ASN

Smallest Font
Largest Font

Boaboa.id. 21/2/2024. Medan. Tim hukum Amin Capres Cawapres 01 bersama relawan mendatangi kantor Bawaslu Sumut bawa bukti bukti dugaan kecurangan hingga keterlibatan Pejabat dan ASN Rabu (21/02/2024).

"Kedatangan kita kesini membawa bukti bukti kecurangan dalam Pemilu Presiden 2024 mulai dari daerah maupun Kota Medan karena adanya bukti bukti kita mulai dari Pejabat Pemko Medan dan Guru ASN terlibat untuk mendukung dan mengarahkan ke salah satu Paslon, " Jelas Bambang 

"Laporan sama kita ada 3 dan bukti laporan sudah ada 1 ada bukti vidionya, Jadi kita patut menduga adanya arahan seluruh Kepling kota Medan ikut bermain untuk memenangkan Paslon 02 dan kita akan kaji untuk lebih lanjut, " Kata Bambang

"Untuk saat ini laporan kita hanya Sirekap aja, Karena ini sangat meresahkan masyarakat seperti tadi disitu tertulis 18 gitu masuk ke Sirekap jadi 818 jadi kita mengantisipasi itu agar masyarakat tidak resah agar Sirekap dihentikan dan itu ada di ribuan TPS, " Ungkap Bambang Capten Tim Amin Sumut.

Tim Amin Sumut juga yakin bisa mengungkap dugaan kecurangan ini dengan bantuan teman teman dan tim apabila menemukan bisa laporkan ke kami Tim Hukum Amin.

Terpisah Ketua Komisioner Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis kepada awak media memberikan klarifikasi atas tuntutan masa aksi Capres Cawapres 01 Amin.

"Kita siap menerima laporan semua adanya dugaan kecurangan yang dilaporkan kepada kita dan nantinya akan kita proses dan bukan kita tidak bekerja ataupun tutup mata dan telinga," Beber Aswin Diapari Lubis.

Sementara massa aksi relawan ikut mengawal tim hukum Amin mengharapkan apa yang mereka sampaikan melalui tim hukum agar dapat diterima dan ditindak dan stop Sirekap dengan membawa spanduk bertuliskan KPU melakukan kecurangan bahkan tolak hasil Quick count.

Red

Editors Team