THN ( Tim Hukum Nasional ) Anis Baswedan Muhaimin Iskandar di gugat Rp. 1 Triliun
Boaboa.id. 16/01/24. Medan. Tim Hukum Nasional (THN) AMIN dihadapkan pada gugatan senilai lebih dari Rp1 triliun oleh Eka Putra Zakran SH MH. Gugatan ini terkait pencabutan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan dirinya sebagai Kordinator Tim Hukum Nasional Anies Baswedan (THN AB) Provinsi Sumatera Utara.
Persidangan perdana dilangsungkan di Ruang Cakra 6 PN Medan pada Senin (15/1), dengan Eka Putra Zakran menyatakan kekecewaannya karena tak ada perwakilan dari THN AMIN Pusat maupun Kordinator THN AMIN Provinsi Sumut yang hadir.
Eka Putra Zakran, Ketua PB-PASU, mengajukan tuntutan sejumlah Rp1,30 triliun, mencakup kerugian materil dan immateril. Pencabutan SK dianggap merendahkan marwahnya sebagai Ketua Umum PASU dan Wakil Ketua Muhammadiyah Kota Medan.
Dalam pembelaannya, Eka Putra Zakran menekankan bahwa pencabutan tersebut dianggap sebagai tindakan yang tidak prosedural, melanggar adab, etika, dan moral hukum. Ia menyerahkan pada kebijaksanaan hakim untuk menguji legalitas SK yang dicabut oleh THN AMIN Pusat.
Kuasa hukum Eka Putra Zakran, Tuseno SH, menambahkan bahwa kliennya telah mengalami kerugian baik materiil maupun non-materiil dalam memperkuat Tim Hukum Anies Baswedan di Provinsi Sumut. Kekecewaan terutama muncul karena dirinya merasa direndahkan atas pencabutan SK secara sepihak.
Persidangan ini menjadi sorotan karena mengungkapkan konflik internal dalam tim hukum yang berkaitan dengan Anies Baswedan, dengan pihak penggugat menantang legalitas pencabutan SK. Hakim akan memutuskan perkara ini setelah melakukan uji legalitas pada Surat Keputusan yang menjadi inti gugatan.
Tim/ Isn Hasibuan