Tertangkapnya RID pelaku penipuan di Bandara KNO, membongkar kasus lama yang belum ditangani oleh Polda Sumut

Tertangkapnya RID pelaku penipuan di Bandara KNO, membongkar kasus lama yang belum ditangani oleh Polda Sumut

Smallest Font
Largest Font

Medan. Pasca tertangkapnya RID pelaku penipuan di Bandara Internasional Kualanamu pada Hari Kamis 22 / 08 / 24 lalu oleh pihak Polrestabes Medan, kini RID kembali menjadi fokus sorotan Media dan Publik.

Ditangkapnya" RID " membuat terbongkarnya daftar kejahatan yang telah dilakukan RID (Pelaku) sebelumnya terhadap dua orang Korban yang telah melaporkan Pelaku ke Mapolda Sumatera Utara diantaranya, Siwaji Raja,SE(49) Warga Jl.Krisan Blok-B 5 Griatur Medan Helvetia dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/632/IV/2022/SPKT/ POLDA SUMUT tentang UU ITE dan Sarawanan Kothandam Warga Negara Malaysia yang juga melaporkan Pelaku ke Mapoldasu dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/1150/IX/2023/SPKT/POLDA SUMUT tentang Penipuan Uang.

Dengan adanya laporan 2 korban penipuan sebelumnya Oknum Petugas Polda Sumatera Utara Unit Siber Crime Diduga Lamban dalam mengungkap perkara berdasarkan laporan kedua korban ini 

Padahal, salah satu pelapor korban UU ITE dan telah melaporkan RID ke Mapolda Sumatera Utara sejak tanggal,02 April 2022 dan pada bulan September 2023 Korban Penipuan Warga Negara Malaysia pun telah melaporkan Pelaku yang sama ke Polda Sumatera Utara.

Namun, baru diketahui oleh publik sejak tertangkapnya RID(Pelaku) atas laporan Siwa Kumar (Korban) dengan modus yang sama yaitu Penipuan dan Penggelapan dengan menggunakan Surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat untuk mengelabui para Korbannya agar percaya terhadap RID (Pelaku).

Penelusuran awak media ke Mapoldasu belum lama ini di Ditkrimsus unit IV Siber untuk konfirmasi terkait Laporan Korban Warga Negara Malaysia, awak media tak mendapatkan jawaban dari oknum yang diketahui bernama Victor dengan alasan tidak bisa memberi jawaban karena hak jawab untuk media hanya ada di Kabid Humas dan awak media diminta untuk ke Kabid Humas .

Awak Media menuju langsung keruangan Kabid Humas, tak terlihat ada orang di dalam ruangan yang terkunci bahkan lampu ruangan tak terlihat ada cahaya lampu lantas awak media pergi meninggalkan Mapolda Sumatera Utara.(23/08/2024).

Saat awak media kembali menelusuri perkara ini dan mencoba menghubungi via pesan singkat WhatsApp kepada AKBP Welman Feri (Kasubdit Siber Crime) untuk menanyakan terkait laporan kedua korban, AKBP Welman mengarahkan konfirmasi langsung ke Kabid Humas Polda Sumut.

Awak media melanjutkan konfirmasi via pesan singkat WhatsApp kepada Kombes Hadi Wahyudi (Kabid Humas) guna menanyakan terkait laporan kedua korban dan memberitahukan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolrestabes Medan, Kabid Humas mengarahkan awak Media konfirmasi langsung ke Humas Polrestabes Medan.

Sementara itu, 28 /08/24 saat ditemui diruang kerjanya IPDA Doni Barus menerangkan bahwa saat ini RID (Pelaku) sudah diamankan di Ruang Sel Tahanan Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mengatakan bahwa perkara ini dalam Atensi Pimpinan.

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media kepada Siwa Kumar (korban) mengatakan, bahwa modus RID (pelaku) ini adalah merupakan sindikat karena, jelas terlihat dari orang-orang yang terlibat dalam penerimaan uang transferan via m-banking bukan an.RID (pelaku)

Melainkan, ada 4 tabungan dari Rekening BCA nomor : 0222497xxx an.MATHURI BRINDHA, Rekening BCA nomor : 2421178xxx an.VICKY ADVANI, Rekening BCA nomor : 3490765xxx an.KANNA THASEN dan Rekening BCA nomor : 0222719xxx an.SRI WITIYA, serta 1 Rekening BRI nomor : 53020102154xxx an.MALA.

" Saya minta kepada petugas agar memeriksa kelima orang ini karena, patut diduga mereka ini adalah komplotan sindikat yang teroganisir", jelas Siwa Kumar.

Dari bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi, terlihat jelas bahwa salah seorang penerima uang transferan dari Siwa Kumar adalah nama yang sama dengan penerima uang transferan dari Sarawanan Kothandam (korban) yang diketahui warna negara Malaysia yaitu Rekening BCA nomor : 0222719xxx an.SRI WITIYA.

Hingga berita tayang awak media belum bisa bertemu kedua korban.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author