Sudah dapat Teguran dari Trantib Kecamatan Medan Deli , Pemilik Bangunan tetap Bangun tanpa PBG

Sudah dapat Teguran dari Trantib Kecamatan Medan Deli , Pemilik Bangunan tetap Bangun tanpa PBG

Smallest Font
Largest Font

Boaboa.id. 06/04/24. Medan. Maraknya Bangunan tanpa disertai ijin PBG di Kota Medan sudah sering diberitakan dibeberapa Media Online .

Bangunan tanpa adanya ijin PBG kuat diduga jadi ajang mencari keuntungan bagi Oknum oknum dengan Dinas terkait. Sehingga terjadi lemahnya penindakan dan penerapan peraturan Pemko Medan.

Seperti penelusuran Tim Awak Media di sekitaran Kota Medan masih ada saja pengerjaan Bangunan bangunan besar dan tanpa ada terlihat Plang PBG sebagai informasi Publik.

Seperti bangunan megah yang berdiri di Jl.Mangaan III pasar II Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, tampak bangunan sedang berjalan tapi tidak ditemukan Plang PBG di sekitar bangunan.

Begitupun juga pantauan Awak Media di Jl.Kelapa 1 Pulobrayan 2 Kecamatan Medan Timur terpantau aktivitas pengerjaan bangunan mewah sedang berjalan akan tetapi tim Wartawan masih belum menemukan adanya Plang PBG di sekitar lokasi bangunan. 

Dari hasil Temuan Wartawan, Tim sudah melakukan konfirmasi dan mencari informasi, diketahui pemilik salah satu bangunan yang ada di Jl. RPH Mabar kecamatan Medan Deli adalah milik salah satu pengusaha swalayan "SK" 

Bangunan megah ini terdiri dari 3(tiga) bangunan ruko di depan dan terdapat 3 Bangunan Rumah di belakangnya tanpa adanya plang PBG. 

Dari hasil Konfirmasi melalui keterangan mandor bangunan tersebut, diketahui bangunan tersebut milik salah seorang pengusaha swalayan terkenal di Mabar dan terkait pertanyaan awak media tentang izin PBG bangunan, sang mandor memberikan nomor Handphone seseorang bermarga Harahap yang katanya, adalah orang yang ditunjuk sebagai Humas oleh pemilik bangunan.

Ketika Wartawan melakukan konfirmasi dengan Nomor yang sudah diberikan Mandor tersebut, Harahap yang disebut Humas tersebut mengarahkan Wartawan untuk konfirmasi ke Humas lainnya inisial SH dengan memberikan nomor Handphone.

Tim awak Media mencoba menghubungi SH di berikan Humas tersebut untuk konfirmasi, akan tetapi SH Yang di sebut humas tersebut belum memberikan tanggapan. 

Karena tidak mendapat tanggapan, tim mencoba konfirmasi langsung ke Kecamatan Medan Deli , saat itu Camat Medan Deli Indra Utama tidak berada di kantor.

Melalui Ahmad Rifa'i Siregar,S.H (Kasi.Trantib) Kecamatan Medan Deli yang dihubungi awak media via seluler WhatsApp manyampaikan sudah menghimbau melalui surat ke pemilik bangunan agar mengurus izin bangunannya atau PBG tapi, karena pemilik bangunan tidak mengindahkan himbauan, trantib kecamatan Medan Deli sudah menyurati Instansi terkait baik Dinas Perizinan Satu Pintu, Dinas TRTB Kota Medan dan Dinas Satpol PP Kota Medan.

Wiranu / Tim

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author