SPBU di Pelelawan Riau diduga bebas jual BBM subsidi ke penampung Deng menggunakan jirigen
Boaboa.id. 27/02/24. Pelelawan - Riau. Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU ) No.14.683.290, wilayah Desa Dundangan Kecamatan Pangkan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, diduga bebas melayani para pelansir BBM subsidi Jenis Pertalite secara berulang.
SPBU ini terpantau awak media melayani Pembeli BBM subsidi jenis pertalite dengan mengunakan jirigen.
SPBU 14. 683.290 terkesan cuek dengan mengabaikan aturan hukum migas sesuai Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkatan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah.
Salah satu dari pelansir BBM berinisial D, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa di SPBU dondangan bisa bebas melansir BBM subsidi Jenis Pertalite menggunakan jerigen kecil ukuran 20 liter untuk melansir secara ber ulang .
Ia mengakui banyak para pelansir paling tidak mulai 2 jerigen sampai diatas 10 jerigen per hari , SPBU ini juga dikatakan melayani tengkulak yang akan di jual kembali .
Hal senada di ungkapkan Arul , salah satu pengemudi kendaraan yang melintas akan mengisi BBM di SPBU tersebut .
Arul mengatakan SPBU ini melakukan pengisian BBM pertalite kepada pembeli menggunakan jirigen.
Arul juga mengatakan pihak SPBU memberikan pelayanan prioritas kepada pembeli yang menggunakan jirigen daripada pembeli BBM umum.
Arul berharap SPBU ini segera dapat tindakan tegas dari aparat penegak Hukum dan sanksi pihak Pertamina.
Awak Media mencoba konfirmasi langsung ke pihak SPBU tapi hingga saat ini awak media belum bisa mendapatkan hasil konfirmasi tentang praktik penjualan BBM subsidi ke pembeli dengan menggunakan Jirigen.
Perlu sikap tegas Pertamina , aparat hukum untuk menindak tegas dugaan praktik penjualan BBM subsidi kepada pembeli menggunakan jirigen yang ada di Dundangan kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan Riau.
Khairul Anam