SPBU 14.283.690 Dundangan Pelalawan Riau utamakan Pembeli Jirigen

SPBU 14.283.690 Dundangan Pelalawan Riau utamakan Pembeli Jirigen

Smallest Font
Largest Font

Pelelawan Riau. SPBU No.14.283.690, Jalan lintas Sumatera wilayah Desa Dundangan Kecamatan Pangkan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau ternyata bebas melayani para pelansir BBM subsidi Jenis Pertalite menggunakan Jerigen.

Jirigen berbagai macam jenis ukuran secara berulang- ulang dan bahkan mengakibatkan kemacetan panjang sampai mengular hingga jebadan jalan.

Menurut keterangan Andre salah satu Warga mengatakan pihak SPBU Dundangan selalu aktif melakukan kegiatan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen ukuran 20 liter menggunakan sepeda motor secara berulang ulang bahkan sampai sering mengakibatkan antrian panjang guna untuk melayani para tengkulak yang akan di jual kembali.

Menurut pengakuan Warga dan pengendara yang melintas, antrian ini sering terlihat hingga bahkan tidak jarang menggangu pengguna jalan, bahkan salah satu pengendara juga mengeluhkan SPBU tersebut sering terlihat antri panjang sehingga untuk mengisi bahan bakar harus rela menunggu lama.

“Kami selaku Masyarakat dan pemilik kendaraan yang akan isi BBM di SPBU tersebut harus rela mengantri se panjang - panjangnya bahkan sampai mengular, kami sangat kecewa dengan pelayanan pihak SPBU tersebut, maka kami minta kepada pihak hukum Kepolisian, dan pihak hukum PERTAMINA , diharapkan atas ketegasan untuk menindak tegas SPBU tersebut yang diduga sudah jelas melakukan pelanggaran hukum , padahal di depan kantor SPBU terpasang spanduk yang bertuliskan tentang larangan dalam melakukan aktivitas pengisian secara berulang” ungkap Andre

Perlu sikap tegas dan tindakan bahkan pemberian sanksi dari Pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum yang ada di Pelalawan Riau untuk praktik Nakal SPBU No.14.283.690.

Pasal 53 huruf b UU .No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi , menyebutkan bahwa Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000.00 ( empat puluh miliar rupiah).

Namun sayangnya dalam hal tersebut”, dari pihak pengelola SPBU belum ada yang bisa di konfirmasi lebih lanjut tentang aktivitas,dan bahkan sampai berita ini di terbitkan.

(Khairul Anam)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author