SPBU 14.214.234 Labuhan Batu Utara selalu ramai pembeli dengan Pelangsir / Penampung BBM subsidi
Aek Kanopan - Labura. SPBU ( Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ) di Aek Kanopan ramai dengan pembeli dengan penggunaan Sepeda Motor yang sudah dimodifikasi dan melakukan pembelian secara berulang ulang.
SPBU 14.214.234 Labuhan Batu Utara menurut informasi melayani pembelian BBM subsidi ke Penampung untuk mengejar target Penjualan, diketahui untuk pembeli umum yang melintas di SPBU sepi dari Pembeli.
Diketahui dari salah satu pembeli BBM subsidi atau sering disebut Pelansir 26/05/24 menjelaskan bahwa SPBU Aek Kenopan selalu sepi dari Pembeli, Pelansir ini juga mengaku SPBU tersebut ramai pembeli karena ada mereka ( Pelansir ) yang bisa melakukan pembelian secara berulang ulang.
Pantauan Wartawan dilokasi ada beberapa Personil Kepolisian sedang dalam pengaturan dan pengawalan di jalan Raya Lintas Sumatera dimana Saat itu Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi sedang dalam kunjungan ke wilayah Labuhan Utara, SPBU 14.214.234 terlihat sibuk melayani pembelian BBM subsidi ke pembeli dengan Sepeda Motor Modifikasi.
Dengan tetap adanya Pelayanan terhadap penampung atau pelansir BBM subsidi ini, Kuat diduga SPBU 14.214.234 sudah menjalin Kerjasama dengan pihak terkait khususnya Aparat Penegak Hukum yang ada di Aek Kanopan, dimana SPBU ini secara terang-terangan melayani pembelian BBM subsidi ke penampung pada jam jam ramai.
Dalam aturan Pertamina sudah jelas di tekankan bahwa Masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No.22/2021 tentang Migas ", kata Sales Eksekutif Pertamina .
Selain itu, Pertamina juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liguefied Petroleum gas.
Siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM , pasal 53 UU No. 22/2021 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 Miliar.
Menurut keterangan Neju salah satu Warga, di beberapa bulan yang lalu ada salah seorang pelansir BBM subsidi ada yang di tangkap , namun dalam penangkapan tersebut hanya jalan di tempat, hanya selesai dengan sistem 86 ditempat , Dengan angka nominal Rp 15 jt dan selanjutnya diketahui diadakan sistem setoran bulanan.
Nuri dari pihak management SPBU, ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp singkat tidak memberikan tanggapan atau jawaban walaupun terlihat Kondisi WhatsApp nya sedang aktif.
Terpisah pihak pelansir dan pihak penyedia lapak saat dikonfirmasi mengatakan bahwa selama ini belum ada wartawan yang berani datang dan meminta tim wartawan untuk tidak berlama lama karena nanti bisa di usir oleh penyedia Lapak.
“Ngapain Abang kesini - sini selama ini tidak ada wartawan yang berani datang cuman Abang yang berani , jadi jangan lama - lama disini nanti mertua saya marah - marah dan Abang di usir ungkap menantu penyedia lapak” Ungkap nya
Khairul Anam