SPBU 14.202.108 Medan layani pembelian BBM subsidi Pertalite dengan penggunaan jirigen
Boaboa.id. 05/04/24. Medan. SPBU ( Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ) 14.202. 108 Yang ada di Jl. Wiliam Iskandar Medan dengan terang terangan menjual BBM subsidi jenis Pertalite ke para Penampung dengan menggunakan Jirigen.
Penjualan BBM subsidi ke penampung dengan menggunakan Jirigen ini diduga sudah berlangsung lama, dimana antara pembeli dan Operator SPBU sudah seperti melayani pembelian pada umumnya.
Rekaman Wartawan sebelumnya pada tanggal 02 /04/24 jam 00 : 30 ketika melintas dilokasi, tampak operator SPBU sedang melayani pembelian BBM subsidi menggunakan Jirigen, di tempat lainnya para calon Pembeli lainya sedang menunggu Giliran.
Awak Media mencoba konfirmasi langsung ke pihak SPBU tersebut terkait temuan Wartawan, Yudi pihak pengawas SPBU 14.202.108 menjawab santai kepada wartawan kalau penjualan tersebut untuk menambah penghasilan mereka .
Menurut informasi diketahui disetiap pembelian per jirigen nya dikenakan biaya tambahan Rp. 5000.
Setelah melakukan konfirmasi tersebut pihak Pengawas mencoba menawarkan Selembaran uang yang tidak diketahui berapa jumlahnya, dengan tegas awak media menolak pemberian tersebut dengan alasan ingin melakukan konfirmasi langsung kepihak Pengelola SPBU tersebut.
Karena tidak bisa bertemu dengan pihak pengelola, Awak Media memutuskan untuk meninggalkan Lokasi.
Kemudian pada jam 18 : 00 Wib Awak Media kembali ke lokasi SPBU 14.202.108 dengan niat mengambil beberapa Dokumentasi pendukung, kembali didapati Operator SPBU masih melayani pembelian BBM subsidi ke penampung dengan menggunakan Jirigen.
Awak media kembali dihubungi Orang tak dikenal dengan menyebutkan dirinya sebagai saudara dari pengawas SPBU tersebut, dalam percakapan melalui telepon WhatsApp nya Orang tersebut meminta kepada Wartawan untuk tidak publikasi terkait temuan di SPBU .
Dengan kejadian berulang yang terjadi di SPBU 14.202.108 Wiliam Iskandar ini, perlu sikap tegas dari Pertamina untuk mengawasi penyaluran BBM subsidi tepat sasaran untuk mencegah praktek Nakal Oknum demi kepentingan pribadi.
Sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar
Muli Wiranu