SPBU 13.282.621 Diduga Sudah Menjadi Sarang Mafia BBM Subsidi Jenis Solar bagi pengendara Mobil yang sudah dimodifikasi
Pekan Baru-Riau. SPBU 13.282.621, Jl. Pesantren Kelurahan Pematang Kapau ( Kulim) Kec. Kulim Kota Pekan Baru Riau, Diduga selama ini sudah menjadi sarang mafia BBM Jenis Solar Subsidi dengan cara dilansir menggunakan Mobil Truk juga m8obil Pribadi berjenis Minibus .28 /07/2024.
Terpantau Minggu 28 /07/24 Tepatnya pada 00. 00.Wib tengah malam bahkan sampai menjelang pagi pihak SPBU 13.282.621, diduga melakukan aktivitas penyalahgunaan BBM Jenis Solar Subsidi, dengan cara melansir menggunakan Mobil Truk dan Mobil Pribadi minibus yang diduga sudah dimodifikasi untuk menampung BBM subsidi jenis Bio Solar.
Menurut pengakuan warga berinisial Rm, pihak SPBU 13.282.621, sering terpantau melakukan penjualan BBM subsidi jenis Bio Solar kepada para pengendara truk yang diduga sudah dimodifikasi, bahkan yang menjadi sorotan beberapa mobil pribadi Minibus juga ikut terlihat mengantri untuk melakukan pengisian BBM subsidi solar tersebut.
Kejadian tersebut , Terpantau langsung oleh kamera Tim Grib Jaya yang ketika itu sedang melintas dan bahkan sedang beristirahat di SPBU tersebut, Sambil menunggu acara peresmian DPD Grib Jaya yang akan diresmikan langsung oleh Ketua umum Grib Jaya yaitu, Maung H. Maung Hercules RM.
Salah satu Tim Grib Jaya Sarijan Wijaya, Bahkan dalam temuan ini menanggapi dengan serius bahwa pihak SPBU diduga telah melakukan pelanggaran hukum migas sesuai : Undang - undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ( " UU Migas"), Bahan Bakar Minyak (" BBM ") adalah bahan bakar yang berasal dan / atau diolah dari Minyak Bumi.
Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara, Penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.
Ia juga menambahkan bahwa pihak SPBU tersebut diduga kuat sudah melanggar hukum sesuai, Penyelewengan dan Penyelundupan BBM subsidi yang sampai saat ini diduga masih juga belum tersentuh oleh pihak penegak hukum ( APH) .
Dalam aturan hukum disebutkan bahwa: Setiap Orang yang melakukan penyimpanan BBM subsidi secara ilegal ( Tanpa Izin Usaha Penyimpanan) , dapat dipidana penjara paling lama 3 ( tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar rupiah, Sedangkan, setiap orang yang melakukan Pengangkutan BBM secara ilegal ( tanpa izin pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 ( empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar rupiah.
Tim Grib Jaya ( Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya), meminta ketegasan dari pihak Kapolda Riau dan pihak Pertamina Riau secepatnya melakukan penindakan tegas terhadap pihak SPBU tersebut, Dan apabila hal ini masih juga dibiarkan saja dan bahkan sampai di bebaskan, Tim Grib Jaya dengan tegas menyampaikan akan membuat laporan resmi ke pihak Polda Riau dan pihak Pertamina Riau .
Terpisah pihak management SPBU melalui Agus, Ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp singkat dan bahkan dikirimkan vidio dan foto kegiatan SPBU terkait hal dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar tersebut, pihak management SPBU , Tidak ada respon apapun bahkan sampai berita ini di terbitkan.
Khairul Anam