Siwa Kumar(Korban) Kecewa, Penerima Transferan Uang Tak Dijadikan TSK Oleh Penyidik, Berkas Perkara Di P21 JPU

Siwa Kumar(Korban) Kecewa, Penerima Transferan Uang Tak Dijadikan TSK Oleh Penyidik, Berkas Perkara Di P21 JPU

Smallest Font
Largest Font

Medan - Penerima Transferan Uang melalui M-Banking Siwa Kumar(Korban) atas permintaan RID(TSK) ke rekening masing-masing ;1. Rekening BCA nomor : 0222497840 an.MATHURI BRINDHA.

2. Rekening BCA nomor : 2421178897 an.VICKY ADVANI.

3. Rekening BCA nomor : 3490765653 an.KANNA THASEN.

4. Rekening BRI nomor : 530201021549535 an.MALA.

5. Rekening BCA nomor : 0222719770 an.SRI WITIYA.

Dari nama-nama tersebut di atas, tidak ada yang dijadikan Tersangka oleh Penyidik Polrestabes Medan meski sebelumnya berkas perkara sudah di tolak atau P19 oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Medan.

Berkas Perkara di P21 JPU diketahui Siwa Kumar saat menghubungi Bripka Riswandi Silaban(Juper) melalui seluler WhatsApp pada Hari Senin,21 Oktober 2024 yang mengatakan bahwa Berkas Perkara sudah di P21 JPU dan pada hari ini juga RID(TSK) akan diantarkan ke Rumah Tahanan(RUTAN) Perempuan Kelas II Tanjung Gusta Medan.

Tidak puas dengan hal ini, Siwa Kumar pergi ke RUTAN Perempuan Kelas II Tanjung Gusta Medan didampingi oleh beberapa awak media untuk mengetahui kebenarannya dan ternyata benar RID(TSK) terlihat turun dari Mobil Toyota Calya BK 1971 ACV bersama Kuasa Hukumnya yang tidak diketahui namanya dan 2 orang Petugas dari Kejaksaan Medan yang terlihat masuk ke dalam RUTAN yang juga tidak diketahui namanya karna ditutupi oleh kemeja sipil yang dikenakan hanya satu orang petugas memakai baju yang bertuliskan PIDUM di belakang bajunya dan saat pengantaran tidak terlihat adanya petugas dari Polrestabes Medan.

Saat keluar dari dalam RUTAN Perempuan Kelas II, awak media mencoba wawancara terhadap kedua Petugas dari Kejaksaan Negeri Medan yang mengantarkan RID(TSK) perihal pengantaran hari ini adalah wewenang Petugas Polrestabes Medan atau Kejaksaan.

" Ya bersama bang antara Kejaksaan dengan Petugas Polrestabes Medan", jawab salah seorang Petugas yang pakaian dinas kejaksaannya ditutupi kemeja sipil sehingga tak terlihat namanya.

Ketika ditanya saat pengantaran Tersangka ini jika dari Kejaksaan kenapa tidak menggunakan Mobil Tahanan Kejaksaan," ke Kantor aja bang saya gak punya kewenangan untuk menjawab itu", katanya sambil pergi meninggalkan awak media dengan berboncengan sepeda motor.

Lantas awak media melakukan wawancara kepada Siwa Kumar di depan Rutan Perempuan Kelas II Tanjung Gusta Medan Helvetia, Siwa Kumar mengatakan kecewa dengan Kinerja Penyidik Polrestabes Medan yang mana, saat JPU menolak Berkas Perkara atau P19, dan diketahui bahwa permintaan JPU untuk melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama penerima uang transferan dari Siwa Kumar juga beberapa nama lain, namun nama nama tersebut tidak ada yang dijadikan Tersangka oleh Penyidik meski jelas didapati dari Rekening koran adanya Transaksi aliran Dana masuk dan keluar.

" Saya sangat kecewa dengan kinerja penyidik Polrestabes Medan karena, dari nama nama yang tersebut penerima uang transferan saya satupun tidak ada yang dijadikan tersangka oleh penyidik dan tertanggal 13 September 2024, JPU sudah P19 kan Berkas Perkara tersebut dan sudah memberi petunjuk sebanyak 10 petunjuk kepada penyidik namun saya tidak tau apakah petunjuk Jaksa itu sudah dilaksanakan penyidik", terang Siwa Kumar yang selalu. disapa Joni ini kepada awak media.

Selanjutnya, Dari kelima orang tersebut di atas, dua orang an.M.Vicky Advani dan Kanna Thasen didapati Siwa Kumar dari Rekening Koran Bank atas nama keduanya yaitu, rekening Koran Bank BCA an.M.Vicky Advani menerima melalui transfer M-Banking dari Siwa Kumar pada tanggal 08-09-2023 sebesar Rp.70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) dan pada tanggal yang sama, M.Vicky Advani transfer uang ke rekening BCA an.RID(TSK) sebesar Rp.10.000.000,- sebanyak 2(dua) kali transfer sehingga total sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) lalu, transfer juga ke rekening an.Kanna Thasen sebanyak 2(dua) kali sebesar Rp.20.000.000,- total menjadi Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) kemudian, M.Vicky Advani melakukan tarik tunai masih pada tanggal yang sama sebanyak 4(empat) kali masing masing sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) total menjadi Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) selanjutnya, M.Vicky Advani melakukan pembayaran menggunakan ATM di URBAN Club BAR sebesar Rp.990.000,-(sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 12-09-2023, M.Vicky Advani melakukan Transaksi Tarik Tunai sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah).

Setelah itu, Siwa Kumar(korban) pada tanggal 11-09-2023 transfer melalui M-Banking kepada Kanna Thasen sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) lantas, Kanna Thasen langsung Transfer ke rekening RID(TSK) pada tanggal yang sama sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah). Selanjutnya, pada tanggal 12-09-2023 Siwa Kumar Transfer ke Kanna Thasen sebesar Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) lantas langsung di transfer Kanna Thasen ke rekening RID(TSK) sebesar Rp.24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah).

" Dari Transaksi tersebut, kedua orang tersebut jelas terlihat dari rekening koran yang saya dapati ada aliran Dana((uang) yang saya transfer lalu mereka mengirimnya ke RID(TSK) dan sekaligus ada memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi atau dalam arti sama sama menikmati hasil dari uang transferan saya", ungkap Joni.

Masih kata Joni," Saya berharap kepada Kejaksaan Negeri Medan untuk dapat mengungkap siapa saja orang orang yang turut serta membantu aksi kejahatan yang dilakukan RID(TSK) termasuk nama nama penerima uang transferan dari Saya melalui perintah RID(TSK) dan aksi kejahatan RID(TSK) ini didukung dengan Surat Palsu Dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, patut Diduga Penyidik tak mampu untuk menetapkan Tersangka lain dalam perkara ini", pungkasnya.

Hingga berita tayang, konfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp kepada Bripka Riswandi Silaban(Juper) dan IPDA Doni(Panit) dan Akp.Jama Kita Purba(Kasat Reskrim) belum menjawab konfirmasi awak media terkait perkara ini meski terlihat contreng dua di layar Hp awak media.

Irwansyah 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author