Sidang Lanjutan Terbunuhnya Prianta Purba Dengan Menghadirkan Para Saksi Dan Tersangka

Sidang Lanjutan Terbunuhnya Prianta Purba Dengan Menghadirkan Para Saksi Dan Tersangka

Smallest Font
Largest Font

Boaboa.id. 31/1/2024. Deli Serdang. Sidang lanjutan atas terbunuhnya Prianta Purba yang dilakukan tersangka SS dimulai jam 13:00 WIB dengan menghadirkan tersangka diruangan sidang. Rabu 31/1/2024 dipimpin langsung ketua Majelis hakim Morailam Purba. 

Ratusan Massa warga dan gabungan dari beberapa organisasi kepemudaan yaitu AMPI, IPK, Pemuda Batak Bersatu (PBB) dan PPN (Persatuan Pemuda Nias) berteriak. 

"Hukum harus ditegakkan, hukum mati tersangka, pembunuh....pembunuh!. 

Untuk antisipasi terjadinya kericuhan pihak PN. Lubuk Pakam Pancur Batu telah berkoordinasi dengan aparat gabungan TNI dan Polri dalam mengawal persidangan ini. 

Sebelum sidang di gelar istri korban sempat 2 kali jatuh pingsan karena merasa tidak menerima perlakuan tersangka SS terhadap suaminya dan mohon agar majelis hakim menghukum tersangka SS dengan hukuman yang seberat-beratnya. 

Warga dan massa tidak menerima hasil pembacaan berkas sebelumnya dimana pasal dakwaan untuk tersangka adalah pasal 338/ 351. Padahal menurut keluarga dan saksi korban, pembunuhan tersebut diduga  perencanaan dimana antara korban dan pelaku tidak saling mengenal.

Yang menjadi alasan kuat keluarga kalau pembunuhan ini adalah pembunuhan berencana, status korban saat itu adalah salah satu kandidat kuat calon PAW Kepala Desa Seiberas Sekata yang seharusnya di gelar November 2023.

Pengakuan Saksi korban, pelaku melakukan penusukan sekali terhadap korban, setelah melakukan penusukan, Pelaku sempat mencoba membabi buta menyerang rekan Korban.

"Hanya sekali aja ditusuk tersangka korban setelah itu secara membabi buta menyerang rekan korban dan melarikan diri bersama anaknya naik sepeda motor"

Korban sempat berobat ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan namun melihat kondisi Korban semakin melemah maka pihak klinik memberitahu keluarga agar korban dibawa ke rumah sakit. Sempat mendapat perawatan 2 hari di RS. Royal Prima namun korban tidak tertolong juga akibat penusukan tersebut. 

Pengacara Tersangka Suhandri Umar Tarigan mempertanyakan siapa yang lebih dulu tiba di Lapo itu. Apakah tersangka atau korban. 

"Siapa yang lebih dulu tiba di Lapo tersebut tersangka atau korban" 

"Duluan dia pak" Ujar saksi korban sambil menunjuk ke tersangka

JPU meminta Ketua Majelis Hakim menunda sidang dan melanjutkan sidang tanggal 7 Februari 2024  untuk menghadirkan pekerja di Lapo sebagai saksi . Tersangka belum memberikan keterangan karena sidang di tunda.

Editors Team