Sebulan kasus Pelecehan Seksual di Polsek Seberida belum bisa diselesaikan , pelaku masih bebas
Boaboa.id. 14/03/24. Indragiri Hulu. Dugaan kasus pelecehan remaja Putri UL ( 19 ) yang baru tamat dari bangku SMA ini masih berjalan ditempat.
Pihak keluarga korban yang sudah membuat laporan Kepolisian Tanggal 09 Maret 2024 di Polsek Seberida Indragiri Hulu Riau dengan Nomor LP/B/14/III/2024/SPKT/POLSEK SEBERIDA/RESORT INHU/POLDA RIAU sampai saat ini belum ada penindakan dari Pihak kepolisian.
Sampai saat ini menurut keluarga Korban , pelaku masih bebas berkeliaran belum ada tindakan pengamanan dari pihak Kepolisian Polsek Seberida. dan saat ini korban UL diketahui masih mengalami Trauma serius karena kejadian itu.
Kasus pelecehan yang dialami UL ini terjadi pada Jumat 8 Maret 2024 di salah satu Toko yaitu di Jln Lintas Timur Simpang Arah ke Kilan Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Riau sekitar jam 17 : 00 Wib.
Diketahui pemilik Toko CAHAYA ABADI tersebut adalah MN. Yang juga diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap korban UL yang saat ini sudah dilaporkan ke Polisi Polsek Seberida.
Dalam penjelasannya UL menuturkan kejadian yang dialaminya itu terjadi tiba tiba dengan cara memeluk UL dari posisi belakang, dengan cara memaksa berusaha mencium UL dari belakang.
"Benar bang kalau bos saya MN Melakukan Pelecehan Terhadap Diri Saya Dengan Cara Bos Itu Mencium Saya Dari Belakang Dan Berusaha Mencium bibir Saya Dan Itu Semua Bos Lakukan Dengan Memaksa Diri Saya Dan Saya Berusaha Menghindar Begitu Lepas Saya Langsung Kabur Ke Sebelah Toko" terang UL
Ketika Awak Media Menghubungi Pelaku untuk kebenaranya Melalui WhatsApp, Pelaku Mengatakan Kejadian itu tidak bisa dijelaskan hanya melalui pesan WhatsApp.
“Kejadian Itu Saya Tidak Bisa Menjelaskan Melalui WhasApp Pak,bkarna saat ini saya masih berada di luar kota" terangnya melalui pesan Whatsapp singkat.
Awak media mencoba menghubungi kembali MN melalui Telepon seluler, Pelaku MN menyampaikan kasus ini akan didampingi oleh pengacaranya untuk menjawab semua tentang kasusnya.
Lembaga Aliansi Indonesia ( LAI ) yang saat itu mendampingi Korban UL mengungkapkan kasus yang dialami UL ini sudah termasuk kasus yang seharusnya tidak mendapat toleransi dari aparat penegak hukum atau kepolisian, dimana kondisi korban saat ini mengalami Trauma serius .
Lembaga Aliansi Indonesia ( LAI ) berharap kasus yang dialami Oleh Korban Uli agar secepat di proses sesuai Hukum yang berlaku tanpa memandang bulu terhadap setiap pelaku pelanggaran hukum.
Pihak keluarga korban juga menyayangkan lambatnya penanganan pihak kepolisian Polsek Seberida dimana dari sejak laporan kepolisian dibuat sampai saat ini masih belum ada perkembangan dan tindakan terhadap pelaku.
Pihak keluarga juga menyampaikan kekecewaannya dimana pelaku saat ini masih belum diamankan sedangkan anaknya ayang sudah menjadi korban sudah mengalami Trauma.
Keluarga korban berharap kepolisian bekerja secara profesional tanpa mengulur ulur waktu demi keadilan dan harga diri khususnya nama baik keluarga terutama nama baik anaknya UL.
Pihak Kepolisian Polsek Seberida saat dikonfirmasi menyampaikan akan segera melakukan proses Hukum setelah melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan terhadap beberapa saksi dan orangtua korban UL.
Khairul Anam