Sebanyak 557 WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Terima Remisi HUT RI Ke-79,"Satu Orang Langsung Bebas"

Sebanyak 557 WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Terima Remisi HUT RI Ke-79,"Satu Orang Langsung Bebas"

Smallest Font
Largest Font

Padangsidimpuan. Sebanyak 557 warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dapat remisi atau pengurangan masa hukuman umum dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-79, pada Sabtu (17/08/2024) pagi.

Dari 557 WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan itu, satu di antaranya atas nama Anwar Effendi Dalimunthe bin Ali Gusti Dalimunthe, dapat remisi umum II atau langsung bebas terhitung sejak 17 Agustus 2024.

Kepada media ini Kalapas Kls IIB Padangsidimpuan Japaham Sinaga, SH menerangkan, yang memperoleh remisi umum I sebanyak 550 WBP. Penerima remisi umum I itu rinciannya, 44 WBP peroleh pengurangan masa hukuman 1 bulan. Lalu, 88 WBP peroleh pengurangan masa hukuman 2 bulan.

Selanjutnya, 169 WBP dapat pengurangan masa hukuman 3 bulan. Kemudian, 126 WBP dapat pengurangan masa hukuman 4 bulan. Seterusnya, 107 WBP peroleh pengurangan masa hukuman 5 bulan. Dan terakhir, 17 WBP peroleh pengurangan masa hukuman 6 bulan.

Selain itu, ada 7 WBP yang peroleh remisi umum II. Adapun penerima remisi umum II yang mendapatkan pengurangan masa hukuman 3 bulan sebanyak 1 WBP. Kemudian, yang dapat pengurangan masa hukuman 4 bulan 1 WBP. Dan, yang dapat pengurangan masa hukuman 5 bulan 5 WBP.

Pj Wali Kota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor,S.Sos, M.AP menyerahkan secara simbolis SK remisi umum bagi WBP.

Sementara unsur Forkopimda Kota Padangsidimpuan juga menyaksikan penyerahan remisi ini yang disaksikan dari kita Lapas Kls IIB, Papar Japaham Sinaga. 

Dalam amanatnya, Pj Wali Kota berharap agar warga binaan yang menerima remisi dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik di masa depan. Harapannya juga, remisi ini membawa kebahagiaan serta mempererat tali persaudaraan.

"Kami juga berharap, pemberian remisi ini bisa menjalin kebersamaan dengan masyarakat, seiring dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79," ungkap, Pj. Walikota Padangsidimpuan H. Timur Tumanggor, S.Sos, M.AP. 

Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan yang diwakili Waka Polres Kompol Rahman Takdir Harahap, SH, yang juga hadir, menjelaskan bahwa remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi WBP yang menunjukkan perubahan positif selama berada di Lapas.

"Semoga mereka dapat memulai kehidupan baru dengan lebih baik setelah bebas nanti," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Japaham Sinaga, SH menjelaskan bahwa ada 176.984 WBP di seluruh Indonesia yang menerima remisi umum. Adapun rinciannya 172.678 orang WBP dapat pengurangan masa tahanan sebagian.

"Kemudian, 3.050 WBP langsung bebas setelah menerima remisi. Serta, 1.215 anak binaan menerima pengurangan masa pidana sebagian. Dan, 41 anak binaan langsung bebas," terang Kalapas Japaham Sinaga, SH.

(REN)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author