Satpam / Security SPBU 14.292.143 Indragiri Hilir Riau Arrogan terhadap calon Konsumen
Boaboa.id. 03/03/24. Indragiri - Riau. Seorang Keamanan di SPBU 14.292.143. di jl. Baharudin Yusuf Kecamatan Tembilahan Hulu Indragiri Hilir Riau diduga melanggar SOP dan menyatakan Arrogan terhadap calon konsumen.
Kejadian berawal ketika satu unit Mobil berhenti di dekat kantor SPBU, terlihat oknum Satpam sedang menegur pengemudi tersebut.
Tampak Sempat terjadi ketegangan antara sopir mobil tersebut dengan oknum Security SPBU , duplikat ini berhasil mencuri perhatian pengunjung SPBU sehingga awak media mencoba menemui Security tersebut.
Dikenal pemicunya ini dimulai ketika si pengemudi Mobil hendak mengisi BBM di SPBU tersebut, karena merasa ngantuk , pengemudi tersebut ingin istirahat sejenak melepaskan rasa ngantuknya.
Sempat terdengar oknum Satpam SPBU ini sedikit Arrogan dengan suara keras menegur si pengemudi dengan suara keras memaksa si pengemudi mobil memindahkan Mobilnya.
Terlihat satpam tersebut saat melakukan Tugas tidak menggunakan Fasilitas lengkap seperti sepatu, Awak media mencoba bertanya tentang penampilan Satpam tersebut, awak media juga bertanya tentang legalitas Keamanan nya untuk bertugas.
Saat awak media menanyakan Legalitas nya oknum Satpam ini tidak bisa menunjukkan dengan alasan tinggal di rumah dan mengatakan dia jarang membawa surat tugas atau KTA nya, malah satpam tersebut mencoba mengajak wartawan ke kantor untuk menampilkan surat Lamaran nya.
Selain Satpam ini tidak memakai sepatu saat bertugas, awak Media melihat seragam Security ini tidak terlihat Namanya sebagai tanda pengenal.
Kuat dugaan oknum Satpam ini bekerja tanpa mematuhi kode etik Tugas dan tanggung jawabnya sebagian petugas keamanan atau Keamanan di SPBU diantaranya:
1. Dilarang merokok selama Bertugas
2. Dilarang memakai baju bebas selama bertugas
3. Dilarang melepas atribut selama bertugas
4.Dilarang meninggalkan pos selama bertugas
5.Dilarang minum minuman miras atau obat terlarang
6.Dilarang berkelahi sesama pekerja
7.Dilarang bermain hendphone atau WhatsApp ketika tidak perlu
8.Dilarang menggunakan kata kasar apalagi pakai gaya preman
9.Dilarang bermain ketika bertugas apalagi bermain judi
10.Dilarang memiliki rambut panjang yang tidak sesuai aturan.
Dengan kejadian tersebut diduga kuat oknum Sekurity SPBU No. 14.292.143, telah melanggar aturan sesuai beberapa poin aturan antara lain, 1. Telah berbicara kasar gaya preman 2. Tidak memakai atribut Sebagai Sekurity 3.tidak memakai sepatu ketika bertugas.
Sementara itu yang mengaku sebagai pengawas SPBU Ketika dikonfirmasi awak media terkait kejadian tersebut pihak pengawas SPBU meminta maaf atas kejadiantersebut.
(Khairul Anam)