Satlantas Polrestabes Medan, Kesadaran Masyarakat Saat Berkendara Belum Maksimal
Medan - Penilangan ditempat belum membuat efek jerah kepada pengendara yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas yang baik dan benar, ini bisa dilihat meningkatkan sejumalah kendaraan Roda(2) dan Roda(4) yang disita oleh pihak kepolisian.
Tilang secara elektronik dan manual tidak membuat efek jerah kepada mereka yang suka melanggar peraturan yang berlaku, bisa dilihat banyak pengendara sepeda motor melawan arah 'sudah jelas terpasang Plang Rambu-Rambu tetapi tidak pernah di hiraukan oleh sejumlah pelanggar, Kamis 10/10/2024.
Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba.SH, melalui Baur Tilang Aiptu Sondang Rianto Simanjuntak, menyampaikan kepada awak media saat meliput di Satlantas Polrestabes Medan, mengatakan bawah kita hari ini banyak menemukan pelanggar yang belum taat berlalu lintas yang baik dan benar, kesadaran masyarakat belum maksimal itu dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain, tutur nya.
Penilangan ditempat kita lakukan untuk membuat efek jerah, kita tindak dengan memberikan surat tilang dan nomor Briva, adapun nomor Briva yang kita berikan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran secara cepat dan tidak perlu menunggu sidang di pengadilan, bisa dilakukan pembayaran nya di Bank dan Indomaret.
Terlihat dari pantauan awak media di Kantor Baur Tilang Satlantas Polrestabes Medan, Banyak pelangar menunjukkan bukti serta melengkapi administrasi syarat pengambilan sepeda motor yang terkena Tilang oleh Kepolisian, menunjukkan bukti pembayaran tilang melalui Bank, Indomaret serta membawa surat-surat STNK dan BPKB.
Salah satu pelanggar TL (24), mengatakan bahwa ia melakukan kesalahan telah melawan arus dimana semestinya tidak di bolehkan, maka dia sadar dengan apa yang dilakukan nya tidak dibenarkan di mata Hukum," Ia bg saya salah telah melawan arus yang dapat menyebabkan kecelakaan, saat ditanyakan kembali apakah petugas melakukan penilangan ditempat dan apa saja yang diberikan oleh petugas kepolisian, ya saya diberikan surat tilang dan no Briva oleh petugas, lalu saya diarahkan melakukan pembayaran tilang di Bank dan Indomaret, tutur nya.
Jadi kamu diberikan surat tilang dan nomor Briva oleh petugas kepolisian, jadi apakah itu benar dilakukan, ia bg Saya benar-benar diberikan surat tilang dan nomor Briva, karena saya membayar denda tersebut di Bank bukan kepada Petugas kepolisian.
Aiptu Sondang Rianto Simanjuntak, menjelaskan masih banyak Kendaraan yang disita belum diambil oleh pemilik nya, penyitaan tersebut karena pengendara tidak dapat menunjukkan sah kepemilikan.
Pada saat dilakukan penilangan oleh petugas tidak dapat menujukan surat-surat jadi kami melakukan penyitaan, sampai hari ini barang bukti kendaraan Roda (2) mencapai 70 unit.
Ada yang hampir lebih kurang 5 bulan di sini, belum ada yang mengambil kendaraan tersebut, saat di pertanyakan awak media Terkait syarat pengambilan kendaraan yang telah disita oleh kepolisian, Aiptu Sondang Rianto Simanjuntak mengatakan kendaraan bisa diambil dengan membawa surat-surat sah yang lengkap serta menunjukkan bukti pembayaran tilang,dan meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),tutur Aiptu Sondang Rianto Simanjuntak.