Satlantas polres Tebing Tinggi Jelaskan Cara penanganan Tilang,"Ini Faktanya!!!.
Tebingtinggi. Satlantas polres tebing tinggi paparkan cara penanganan Tilang di polres tebing tinggi pada hari Sabtu(22/06/2024)
Kasat juga polres tebing tinggi AKP Agnis Juwita.,SIkMM,M.Si. menjelaskan dengan Tegas penanganan pelanggaran tilang.
Lanjut,satlantas polres tebing tinggi AKP Agnis Juwita,,SIKMM,Si.,Bahwa pelanggaran di tilang kemudian diberikan No.BRIVA TILANG oleh petugas,selanjutnya pelanggaran membayar sendiri Briva tilang ke loket pembayaran yang ada,"jelasnya,
Beliau juga menghimbau kepada masyarakat kota tebing tinggi dengan cara mudah dapat membayar pelanggaran Briva tilang di Alfamart,Indomaret,atau ATM BRI."tegasnya".
Selanjutnya pelanggaran kembali ke petugas dan bukti barang yang di tilang dikembalikan ke petugas dan diserahkan ke masyarakat yang di tilang,”ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pihak kepolisian akan memberlakukan sanksi tilang terhadap para pelanggar. Proses pengambilan kendaraan akan melibatkan bukti hasil sidang dan pembayaran denda di pengadilan, serta pembayaran melalui di E-Tilang dimana yang menentukan denda tilang di BRIVA itu bukan kita petugas, melainkan Aplikasi E-Tilang tersebut sesuai dengan berapa pasal yang dilakukan oleh si pelanggar tersebut.
Setelah melakukan pembayaran denda tilang, Pemilik yang akan mengambil kendaraannya terlebih dahulu harus menyerahkan kelengkapan dokumen kendaraan, seperti STNK dan juga BPKB.
Sementara untuk motor yang terjaring knalpot brong, harus membawa serta knalpot yang sesuai keluaran pabrik.
Kasat juga polres tebing tinggi juga menjelaskan kalo masalah denda tilang tertera di E.Tilang di Briva itu bukan kita,melainkan petugas Aplikasi E-Tilang tersebut sesuai dengan beberapa pasal yang di langgar oleh si pelanggar,"tutupnya"
(Anna)