Sadar Putra Adi Guna, Ketua Pengurus Besar Forum Pemuda Peduli Padang Lawas Utara (PB-FPP),Membuat Laporan Ke Kejatisu

Sadar Putra Adi Guna, Ketua Pengurus Besar Forum Pemuda Peduli Padang Lawas Utara (PB-FPP),Membuat Laporan Ke Kejatisu

Smallest Font
Largest Font

Padang Lawas Utara. Ketua PB-FPP Padang Lawas Utara,Membuat Laporan Ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU),Jumat 12/Juli/2024.

Ketua Pengurus Besar Forum Pemuda Peduli Kabupaten Padang Lawas Utara(PB-FPP)Sadar Putra Adi Guna,Saat Memberikan Keterangan kepada awak media bahwa kehadiran dirinya Di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) sebagai bentuk kekecewaan nya terhadap Oknum Penegak Hukum yang ada di Padang Lawas utara.

Dimana saya menduga bahwa penegak Hukum tidak berjalan maksimal menangani kasus korupsi yang diduga dilakukan salah satu mantan Pejabat Sementara (PJ) Kepala Desa Naga seribu, kabupaten Padang Lawas Utara. 

kalau lah Penegak Hukum, baik Itu Inspektorat dan Kejari Paluta, tidak benar benar menanggapi aduan saya terhadap salah satu oknum yang diduga melakukan tindak Pidana korupsi, maka dengan kehadiran saya di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) adalah bentuk kekecewaan terhadap Penegak Hukum Di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Ini merupakan aksi saya yang tidak ditanggapi pada saat melakukan aksi Pada 25/6/2024 kemarin di depan kantor PMD Kabupaten Padang Lawas Utara. 

kuat dugaan saya bahwa Kadis PMD Kabupaten Padang Lawas Utara, menutup-nutupi kesalahan mantan Pejabat Sementara (PJ)Kepada Desa Naga seribu. 

Adapun beberapa poin tuntutan saya terdiri dari, 

1.meminta kepada kepala Dinas PMD Kabupaten Paluta, agar tidak Membiarkan kekeliruan ini terus terjadi di tubuh Pemerintah Desa Naga Seribu karena kami menduga Pj kades Nagaseribu berasal dari PMD Paluta. 

2.meminta kepada kepala Kejari Paluta, agar memangil dan memeriksa Sdr Ferry Ferdiansyah selaku Pj Kades Nagaseribu dan oknum yang terlibat tentang tindak pidana korupsi T.A.2023 dalam bentuk Pengelembungan harga yang tidak direalisasikan secara benar dan tepat sehingga dengan paksa mengambil hak dari masyarakat Desa Nagaseribu. 

3.meminta kepada bapak Kejari Padang Lawas Utara, agar memperoses dan menindak lanjuti serta menekankan sesuai hukum yang berlaku dengan seadil-adilnya. 

4.meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Memeriksa Dan Memanggil Kadis PMD Dan Mantan (PJ) Kepada Desa Nagaseribu. 

Sadar Putra Adi Guna Juga menyampaikan bahwa adapun Dugaan Dana Desa T.A 2023,Sebesar Rp 1.051.030.435,00.,yang saya duga tidak terrealisasi kan pelaksanaannya atau kuat dugaan kami di korupsi oleh mereka para oknum yang tidak bertanggung jawab.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author