Raup Uang Ratusan Juta Milik Korban, Pemilik Panti Jompo Bala Krisna Dipolisikan
Medan. Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penggeledahan di rumah pemilik panti jompo Bala Krisna, inisial RID atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban, Siwa Kumar (47) Warga Jl.Bunga Sakura Medan Tuntungan, Selasa (30/7/2024).
Tindakan Polisi untuk mencari bukti- bukti tidak pidana yang dilakukan pelaku, inisial RID Warga Jl.Pertahanan Pulo Brayan Medan Barat selaku Ketua Yayasan Panti Jompo Bala Krisna berdasarkan Laporan Nomor : STTLP/B/243/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tentang Dugaan penipuan terhadap korban pada 23 Januari 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, Petugas tak menemukan barang bukti tindak pidana yang dilakukan pelaku yang diduga barang bukti telah dihilangkan para pelaku untuk menutupi hasil kejahatannya.
Sedangkan pelaku RID hingga saat ini belum juga diamankan petugas Polrestabes Medan.
Pantauan awak media di lokasi rumah pelaku terlihat beberapa orang yang diketahui Petugas dari Polrestabes Medan mendatangi rumah Terlapor dan disambut pemilik rumah yang mengaku sebagai ibu dari Terlapor.
Sempat terjadi perdebatan sesaat namun keadaan kembali normal dan petugas diketahui membawa surat penggeledahan rumah dan terdengar dari salah seorang petugas berteriak"seret aja".
Setelah masuk dan memeriksa rumah, hitungan menit petugas pergi meninggalkan rumah Terlapor dan ketika ditanya awak media tentang keberadaan Terlapor(Pelaku) kepada salah seorang petugas" Terlapor gak ada di rumah," kata Petugas tersebut sambil berlalu.
Saat diwawancarai awak media langsung di rumah Pelapor(Korban), mengatakan bahwa sudah menyerahkan masalah ini kepada pihak yang berwajib dan berharap agar pihak yang berwajib dapat segera mengamankan pelaku dan orang-orang yang diduga terlibat karena menerima aliran uang dari Terlapor(Pelaku) seperti beberapa orang yang dipakai Terlapor menerima melalui Transfer M-Banking dari Pelapor.
" Saya sudah serahkan perkara ini kepada pihak Kepolisian yang dalam hal ini Petugas Polrestabes Medan untuk menuntaskan perkara ini dan Saya berharap, semoga petugas Polrestabes Medan dapat mengamankan Terlapor atau Pelaku beserta orang-yang terlibat seperti nama-nama di rekening yang menerima transfer melalui M-Banking Saya agar masalah bisa cepat terungkap karena saya menduga ini adalah jaringan kejahatan yang teroganisir karena selain saya,Terlapor juga ada melakukan kejahatan yang sama di luar negeri dan saat ini perkaranya sedang ditangani petugas Polda Sumatera Utara" pungkas Siwa.
Saat dikonfirmasi awak media via pesan singkat WhatsApp kepada Bripka Riswandi T.Silaban(Juper) terkait kunjungan ke rumah Terlapor,"Jemput saksi / terlapor karena sudah panggilan ke 2, sekaligus untuk geledah rumah , badan, yang di duga juga ada kaitannya dengan pidana tersebut, Bang lebih lengkapnya nanti konfirmasi langsung dengan kanit kami ya..trims," jawab Bripka Riswandi T.Silaban terlihat di layar HP awak media, dilansir media poskotasumatera.com
Dijelaskan korban, bahwa sejak 06-09-2023 hingga 06-01-2024, Terlapor dengan janji manis dan bujuk rayunya, berhasil meminjam Uang sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) kepada pelapor dengan alasan akan merenovasi rumahnya yang akan dibuatkan Panti Jompo Bala Krisna dan Terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut kepada pelapor pada hari itu juga.Karena percaya, korbanpun memberikan uang sejumlah yang diminta Terlapor dengan cara mentransfer M-Banking BCA kepada Terlapor melalui rekening BCA an.Mathuri Brinda sesuai arahan atau permintaan Terlapor namun, Terlapor tidak ada melakukan pengembalian uang tersebut.
Tak hanya itu, Pelapor kembali diperdaya dengan cara yang sama yaitu Terlapor meminjam sejumlah uang kepada Pelapor serta meminta pelapor untuk mengirimnya ke nomor rekening yang bukan atas nama Terlapor melainkan atas nama orang lain diantaranya, Rekening BCA an.M.Vicky Advani, Rekening BCA an.Kanna Thasen, Rekening BCA an.Sri Witiya dan Rekening BRI an.Mala hingga total uang yang ditransfer Pelapor berjumlah Rp.284.500.000,-(dua ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Selain itu, Pelapor juga ada menyerahkan uang secara tunai langsung kepada Terlapor sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) lalu, Pelapor ada juga menyerahkan BPKB Kendaraannya Mobil merk Toyota Prado BK 1696 AAI serta Emas batangan Antam seberat 50 gram, cincin emas 4 buah hingga total yang diserahkan berjumlah 385.800.000,-(tiga ratus delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).