Rapat Pleno Terbuka : KPU Padangsidimpuan Umumkan DPT Pilkada 2024
Padangsidimpuan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak Tahun 2024 di Aula Emerald Hotel Mega Permata, Jumat (21/9/2024). Dalam rapat tersebut, temuan Bawaslu diakomodasi dan dimasukkan dalam DPT baru. Jumlah DPT yang ditetapkan mencapai 161.786 pemilih, yang tersebar di 371 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di enam kecamatan.
“Dari seluruh data hasil pleno secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga pleno tingkat KPU, kami mendapatkan jumlah DPT 161.786 pemilih di 371 TPS di enam kecamatan,” ujar Usman Riharmol Siskandra Siregar, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Padangsidimpuan.
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis, SH berharap agar semua stakeholder memberikan masukan guna memastikan seluruh masyarakat terdaftar dalam DPT.
Penetapan DPT ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolres AKBP Dr. Wira Prayatna, SH,S.IK.MH, Ketua DPRD Sri Fitrah Munawaroh, Ketua Bawaslu Ratno Afandi, serta perwakilan dari tiga bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga dihadiri komisioner KPU Padangsidimpuan lainnya diantaranya, Fadlyka Himmah Syahputera Harahap, Syafri Muda Harahap, Parlagutan Harahap dan Usman Riharnol Siskandra Siregar beserta undangan lainnya.
KPU juga menginformasikan bahwa warga yang telah pindah domisili dan memiliki KTP elektronik dapat memilih di Padangsidimpuan. Namun, warga dari luar kota yang bekerja atau tinggal bersama keluarga hanya dapat memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
“Bagi yang ingin pindah memilih, KPU Padangsidimpuan siap melayani. Namun, untuk pindah memilih dari provinsi lain, seperti Sumatera Barat, tidak diberikan surat pindah memilih karena tidak memiliki hak memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan,” jelas Usman.
KPU juga mengingatkan bahwa ada sembilan alasan yang diizinkan untuk pindah memilih, seperti tugas di tempat lain, rawat inap, bencana, dan menjadi tahanan.
Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, menekankan pentingnya DPT yang telah ditetapkan oleh KPU untuk mengetahui jumlah pemilih di Kota Padangsidimpuan. Ia menyarankan agar pencocokan dan penelitian (coklit) dilakukan dengan baik, terutama di daerah pinggiran.
“Kami berharap partisipasi dari semua pihak sehingga pelaksanaan pemilukada tahun 2024 berjalan kondusif,” katanya.
(REN).