PT. Musim Mas tanggapi pemberitaan Karyawan di PHK sepihak

PT. Musim Mas tanggapi pemberitaan Karyawan di PHK sepihak

Smallest Font
Largest Font

Boaboa.id. 24/10/23. Pelelawan Riau. Sehubungan dengan adanya pemberitaan tersebar di Media Online dengan judul "PT. Musim Mas diduga pecat sepihak karyawan tanpa pesangon" pada tanggal 23 Oktober 2023, pihak PT. Musim Mas menanggapi dengan klasifikasi sebagai berikut :

Disebutkan di dalam berita "Menurut pengakuan Sartam, selaku karyawan PT. Musim mas yang bekerja di lokasi perumahan Est. 3 divisi C Kelurahan Pengkalan Lesung kec.pangkalan Lesung Kab. Pelalawan provinsi Riau, sebagai karyawan pemanen buah Sawit. selama ini dirinya telah bekerja mengabdikan diri sebagai pekerja pemanen buah sawit menjadi karyawan dari PT.Musim mas lebih kurang 11Tahun lamanya namun, saat ini dirinya telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) atau di pecat.

"Untuk kami sampaikan bahwa PT. Musim Mas merupakan perusahaan yang berpegang teguh dan taat terhadap aturan termasuk aturan ketenagakerjaan"

"Terkait dengan Sdr. Sartam sebelumnya merupakan karyawan PT. Musim Mas memutuskan hubungan kerjanya karena yang bersangkutan mangkir 5 (lima) hari secara berturut-turut atau lebih sehingga dikualifikasi mengundurkan diri secara sepihak"

Kami sampaikan bahwa Sdr. Sartam mangkir 5 Hari Kerja Berturut-turut yaitu

1. Tgl 25 & 26 April 2023 mangkir dan telah diberikan surat panggilan kerja I pada tanggal 26/04/2023

2. Akan tetapi panggilan tersebut tidak diindahkan yang bersangkutan dan pada Tangfal 27 & 28 April 2023 Sdr. Sartam juga masih mangkir kwmudian dari manajemen memberikan surat panggilan kerja II pada tanggal 28/04/2023.

3. Sdr. Sartam juga tidak mengindahkan surat panggilan kedua tersebut dan bahkan Tgl 29 April 2023 Sdr. Sartam juga masih mangkir sehingga dengan sangat terpaksa PT. Musim Mas melakukan pemuusan hubungan kerja dengan kualifikasi menurun akibat mangkir 5 hari secara berturut-turut.

Kami sampaikan bahwa PT. Musim Mas dengan Sdr. Sartam telah melakukan perundingan dan telah mencapai kesepakatan mengenai Pemutusan Huhungan Kerja Tersebut dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama (PB) antara PT. Musim Mas dengan Sdr. Sartam pada tanggal 14 Juni 2023.

Demikian kami sampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut. Terimakasih." Terang Malinton H. Purba, SH selaku Manager Humas PT. Musim Mas .

Khairul Anam 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author