PT CMI diduga Tidak Bertanggung Jawab atas Kerugian Warga sekitar tower Akibat Sambaran Petir
Boaboa.id. 04/01/24. Deliserdang. Akibat Dampak berdirinya Tower Milik PT. Centratama Menara Indonesia di wilayah pemukiman Warga, Warga Desa Jatikesuma, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang banyak mengalami kerusakan perangkat elektronik akibat Sambaran petir (03/01/24)
PT Centratama Menara Indonesia(CMI), diduga tidak bertanggung jawab atas kerugian warga di sekitar Tower , yang terjadi akibat sambaran petir di Desa Jatikesuma, Kecamatan namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Salah satu warga Saipuddin Ginting ( Jawak ) (45) yang jaraK rumahya hanya berjarak lebih kurang 20 m dari titik tower, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tower milik PT CMI yang berdiri setinggi 52 meter di dekat rumahnya.
Saipuddin mengatakan Tower tersebut tidak terawat dengan baik, dimana saat ini Arde Tower terlihat putus, dan dibawah sekililing tower tersebut sudah terlihat semak belukar.
“Kami sudah lama mengeluhkan kondisi tower ini, tapi tidak ada tindakan dari pihak PT CMI. Kami khawatir jika ada petir akan membahayakan kami dan orang yang sedang berada di sekitar tower ini,” ujar Saipuddin Ginting
Menurut Saipuddin Ginting, kerusakan perangkat listrik dan elektronik warga diakibatkan petir yang menyambar tower PT CMI tersebut, Saipuddin juga mengatakan PT CMI seharusnya bertanggung jawab atas semua kerugian warga yang diakibatkan adanya Tower tersebut.
“Saya sudah menghubungi ke pihak PT CMI untuk permasalahan sambaran petir ini, yang terjadi saat curahan hujan ringan (gerimis ), yang mengakibatkan beberapa alat elektronik milik warga rusak dan bahkan mengalami terbaKar ataupun meledak,
Tetapi respon mereka sangat lambat dan sudah lebih dari 4 bulan belum juga ada penyelesaian,” ungkap Saipuddin Ginting jawak
Sementara itu, PT CMI sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. namun, dari pantauan awak media terlihat bahwa tim penginstalan BTS yang bermaksud memasang perangkat tambahan di tower tersebut dilarang masuk oleh warga ke area tower tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa PT CMI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penginstalan atau perbaikan pada tower miliknya.
Padahal, menurut undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang penyelenggara jaringan komunikasi dan informatika (UU KJCI), penyelenggara jaringan komunikasi dan informatika wajib menjaga dan memelihara infrastruktur jaringannya agar tetap berfungsi dengan baik. dengan demikian,apabila ditemukan adanya pelanggran, dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan UU KJCI.
Heri Anggara