Proyek Bangunan gudang di klambir 5 gang Satria Sudah Sempat di berita kan Tim Media. Tapi belum juga ada tindakan dari Satpol-PP kota Medan
Boaboa.id. 10/11/23. Medan. Proyek bangunan gudang Tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG) yang terletak di Kelambir lima(V) Gg satria kecamatan Helvetia Medan hari Kamis tanggal (9/11/2023)
Pemilik Bangunan, kuat Dugaan Kebal hukum sehingga bangunan tersebut sudah selesai 100% Tampa PBG kuat dugaan Pemilik Bangunan main mata dengan satpol PP,sampai saat ini (9/11/November tindakan satpol PP belum ada juga meski sudah di Surati oleh pihak PERKIM, kuat dugaan bangunan berdiri tanpa mengantongi persetujuan bangunan gedung (PGB)
Berdasarkan pantuan tim media MSTV temuan bangunan tanpa PBG itu dugaan kuat adanya pelanggaran pada proyek gudang tersebut, yakni berdiri tanpa mengantongi (PGB) yang Sudah selesai itu, Yang seharusnya pembangunan tersebut wajib ditertibkan.
Pada saat tim media lewat hari Rabu tanggal (8/11/2023 sebagai sosial kontrol, dan sebagai penggali informasi,tim media pun berusaha mencari tau lewat dari lokasi bangunan. apa sudah di tindak bangunan yg sdh di beritakan tim wartawan, Rupanya bangunan gudang itu belum juga di tindak dari mengetahui proses apa yang sudah ditindak. Awak media MSTV langsung konfirmasi terkait berita sudah naik ke oleh pihak Kasat Pol PP Rakhmat Harahap teryata tindak ada jawaban tapi konfirmasi Awak media sudah klik piru. bangunan tersebut berjalan mulus seakan tidak ada yang salah. Awak media Tim minta kepada pak walikota Medan Bobby Nasution biar kerjaan satpol PP kota Medan ditindaklanjuti.
Dari pihak pemilik bangunan pernah menghalangi wartawan melivut terkait plang (PBG) yg tidak ada plang izinya. Pada saat tim media bertanya pada seorang pekerja" " bang ini bangunan apa dan siapa pemiliknya ko tidak ada (PBG) nya bang?" "Ini bangunan yang punyak polisi ini bangunan untuk tempat Gudang mobil bang,kalau masalah (PBG) nya gak tau bang," tiba-tiba sepasang lelaki yang bertubuh tegak dan wanita mudah, menegur tim media dengan bahasa Arogan,nunjuk- nunjuk ke arah wartawan,berusaha menghalangi wartawan melivut di iringi Vidio dari wanita muda sambil berkata- kata arogan," "hey..kamu siapa ko main main Vidio Vidio?
Hapus itu hapus itu,apa hakmu memvidiokan bangunan ini? Kalau mau Poto dan mau memvidiokan tunggu lah siap bangunannya tunggulah ada plang izinya baru Poto,nanti kau britakan pula,kau masukan kekoran pula,hapus Poto itu ketusnya dengan nada pawer tinggi dan kasar terhadap wartawan.dari tindakan wanita mudah dan lelaki yang bertubuh tegap itu wartawan merasa di sepelekan dan di halangi melivut seperti yang tertera (UU PERS) no 40 tahun 1999.tentang pers yakni pasal 18 ayat (1) UU PERS. karna wartawan tidak mau larut dalam situasi begitu wartawan pun bergegas melangkah meninggalkan lokasi bangunan.
Beberapa jam atau sekitar lima jam seseorang menghubungi wartawan,dan memperkenalkan diri,bahwa ia adalah saudara pemilik bangunan mengaku wartawan.sempat meminta Norek dari tim media,dan mengajak minum tuak.namun tim media tetap menolak permintaan wartawan pamili, pemilik bangunan gudang Mobil tanpa plang itu.
Menanggapi adanya bangunan gudang yang menyalahi aturan ini,tim media langsung konfirmasi ke camat Helvetia medan.namun SEKCAM mengatakan kalau bangunan tersebut sudah disurati,lanjut ke PERKIM.
Tim media langsung konfirmasi,ke PERKIM dan dari pihak PERKIM juga sudah menghibaukan ke Satpol PP Kota Medan katanya..
Namun sampai hari ini belum ada informasi yang jelas dari pihak Satpol PP atau kasat Pol PP kota medan Rahmat Harahap. sangat menyayangkan kinerja instasi terkait yang diduga tidak sungguh-sungguh menjalankan Tupoksinya.
Petugas Pol PP kota Medan seolah-olah tidak terusik dengan hal tersebut.....Dugaan besar Pemilik bangunan main mata dengan satpol PP .
Red