Priayong minta 3 Hakim di PN Kota Rengat Indragiri Hulu di pecat
Indragiri Hulu - Riau. Masyarakat Kota Rengat Indragiri Hulu Meminta kepada Kejaksaan Agung , Presiden RI Jokowido agar 3 Hakim di Kejaksaan Negeri Rengat Kabupaten Indragiri Hulu dipecat 19/09/24
Prayon salah satu perwakilan Masyarakat Kota Rengat Prayon dengan tegas meminta 3 Hakim tersebut agar dipecat ataupun diberhentikan dengan cara tidak terhormat.
Pasalnya Masyarakat menilai sidang Lapangan yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Rengat sidak sesuai SOP atau terkesan dipaksakan.
Menurut pengakuan Prayon selaku tergugat menyampaikan keberatannya dimana pihak Pengadilan n6egeri kota Rengat telah melakukan gelar sidang lapangan di lokasi lahan seluas 80x35m, Yang berlokasi di jalan lintas Timur Desa Talang Jerinjing Kec. Rengat Barat Kab. Inhu ( Indra Giri Hulu) Riau, tanpa mendahulukan pengukuran tanah yang bersengketa.
Prayon mengaku keberatan atas sikap dari Kejaksaan Negeri kota Rengat membuat keputusan sidang sepihak.
Prayon menyampaikam lahan tersebut sedang masa dalam sengketa dengan salah satu Warga yaitu Mastur , menurut pengakuan Prayon, Mastur memliki lahan seluas 2,6 Ha, dengan demikian Prayon meminta kepada Kejaksaan Negeri kota Rengat terlebih dahulu melakukan pengukuran lahan untuk memastikan luas objek Sengketa.
Tanpa melakukan Pengukuran tanah terlebih dahulu Prayon merasa keberatan atas kinerja dari Pihak Kejaksaan Negeri kota Rengat, dimana saat sidang ini dipimpin oleh Adityas selaku Hakim ketua, Wan Fery Padly, Santi Puspita selaku Hakim anggota, sudah diduga menggelar Sidang tidak sesuai dengan SOP yaitu tanpa melakukan Pengukuran Lahan sengketa diatas tanah seluas 80 x 35 M² dan untuk memastikan luas lahan yang menjadi objek sengketa
Dengan sidang Hari ini Prayon menyampaikan dengan Tegas Bahwa sidang hari ini yang di gelar oleh kejaksaan Negeri kota Rengat tidak adil .
Merasa sidang Lapangan yang digelar Kejaksaan Negeri kota Rengat tidak Adil , akhir Prayon memutuskan untuk meninggalkan lokasi sidang.
Prayon mengaku kecewa dengan Sikap dari Kejaksaan Negeri kota Rengat telah melakukan sidang Lapangan tanpa adanya Pengukuran.
Sebelum sidang Lapangan ini digelar Prayon mengaku sudah menyampaikan permintaan ke Kejaksaan Negeri kota Rengat untuk melakukan pengukuran terlebih dahulu demi memastikan seluruh ukuran Objek Sengketa.
Merasa permintaan tidak didengar oleh pihak Kejaksaan, Prayon menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri kota Rengat diduga sudah menerima setoran atau upeti hingga permintaan pengukuran yang diminta tidak ada tanggapan dari kejaksaan Negeri kota Rengat.
" Lanjut Prayon , kami selaku masyarakat meminta ketegasan pemerintah dan Presiden RI Jokowi, Secepatnya melakukan penindakan tegas dengan cara melakukan pemecatan secara tidak terhormat, Yang mana dalam sidang dari 3 Hakim tersebut belum bisa / atau bahkan tidak bisa menciptakan rasa ke adilan apapun bagi masyarakat, Bagi kami bicara hal sidang bukan bicara menang atau kalah / bukan bicara siapa yang memang atau yang kalah , Akan tetapi bagi kami rasa ke adilan itulah yang menjadi pilihan kami , keputusan se - adil - adilnya bagi masyarakat Indonesia Bersatu” ungkap Prayon .
Adityas Nugraha, selaku pihak Hakim ketua persidangan ketika dikonfirmasi awak media di kantor pengadilan Negeri mengatakan tidak bersedia untuk dikonfirmasi.
Awak Media mencoba Konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Adityas menyampaikan tidak bisa memberikan pendapat atau penjelasan pada Keputusan, Hakim tidak boleh memberikan keterangan atau pendapat mengenai substansi suatu perkara di luar proses persidangan pengadilan, baik terhadap perkara yang diperiksa atau putusannya maupun perkara lain .
Khairul Anam