P R Kapolres Deli Serdang yang Baru, Bandar Narkoba DPO selama 1 Tahun Bebas Berkeliaran Di Tanjung Morawa

P R Kapolres Deli Serdang yang Baru, Bandar Narkoba DPO selama 1 Tahun Bebas Berkeliaran Di Tanjung Morawa

Smallest Font
Largest Font

Boaboa.id. 12/12/23. Deliserdang. Masih ada tugas yang belum selesai atas menyebarkan bandar narkoba yang berseliweran di Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang terhadap Dua Daftar Pencarian Orang (DPO) bandar Narkoba, ED dan Cs.

Kedua DPO merupakan pengembangan kasus penangkapan dua pelaku lain,,Eka Suranta alias Badut dan Andika alias Kencol yang berhasil ditangkap dan diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada 26 Nopember 2022 dimasa kepimimpinan Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH.

Dan ternyata, kedua pelaku yang merupakan bandar narkoba tersebut belum juga berhasil ditangkap yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Kapolresta Deli Serdang yang Baru ,AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK.

Sedangkan dari salah satu DPO yang diketahui, ED berada di wilayah hukum Polresta Deli Serdang dan tampak masih bebas pemberontakan sehingga belum menyentuh hukum.

Belum ditangkapnya, ED menjadi tanda tanya warga terhadap status DPO yang sudah berjalan selama lebih satu tahun lamanya.

Salah satu warga Tanjung Morawa mengatakan ED tersangka DPO atas kepemilikan narkotika jenis pil Ektasi dan sabu terlihat bebas berkeliaran di Lubuk Pakam Deli Serdang.

"Bahkan dia (ED-red) aktif berorganisasi di Ormas kepemudaan, tapi Polisi hingga kini belum juga menangkapnya" ujar warga yang tak ingin namanya disebut, Selasa (12/12/2023)

Katanya, kalau polisi mau sangat mudah menangkapnya tapi nyatanya ED bebas berkeliaran dan tak jua ditangkap.

" Ada apa dengan polisi, koq DPO dibiarin bebas seolah tak bersalah, sedangkan tersangka lain sudah di vonis hukuman penjara" ungkapnya.

Dikatakannya, ED aktif beraktifitas di organisasi kepemudaan dan selalu terlihat di sekretariat organisasi dan tempat tinggalnya, namun tak ada glagat takut ditangkap polisi.

" Ada apa dengan Polisi, apakah Polisi tutup mata akan keberadaannya atau ada alasan lain yang disinyalir membiarkan DPO berkeliaran bebas dan tak ditangkap, padahal pemberantasan narkoba merupakan proritas Polri dalam menekan kejahatan narkoba, ini PR buat Kapolresta yang baru, mohon untuk menangkap para DPO narkoba tidak ada dia" imbuhnya.

Lanjut ia meminta Polisi segera menangkap ED cs.

Status DPO ED diperkuat dalam keterangan putusan sidang tuntutan terhadap dua pelaku narkoba dengan penangkapan Eka Suranta alias Badut dan Andika alias Kencol yang telah menjalani hukuman penjara atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan vonis majelis hakim dalam sidang perkara kepemilikan barang haram narkoba.

Dalam data tuntutan sidang perkara atas terdakwa 1, Eka Suranta alias Badut dan Penggugat II, Andika alias Kencol sudah dijatuhi hukuman penjara atas kepemilikan narkoba jenis pil Ektasi dan sabu-sabu yang turut menyeret nama ED dan Cs yang masih berstatus DPO.

Dalam putusan sidang tersebut, kedua terdakwa Eka Suranta alias Badut dan Andika alias Kencol divonis bersalah dan dihukum penjara pada tanggal 21 Februari 2023, sedangkan kedua DPO ED dan Cs masih bebas berkeliaran.

Sementara itu, Kapolres Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, saat dihubungi wartawan, Selasa (12/12/2023) belum memberikan tanggapan atas informasi ini.

Merah

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author