Polrestabes tangkap truk muatan bahan baku plastik impor yang dijual di  Jalan Binjai KM 11 Medan

Polrestabes tangkap truk muatan bahan baku plastik impor yang dijual di  Jalan Binjai KM 11 Medan

Smallest Font
Largest Font

Medan. Polrestabes Medan dalam pengawasan barang impor, menangkap kendaraan Truk BK 8493 XD bermuatan bahan baku  plastik impor, di  Jalan Binjai KM 11 Medan Jumat (12/7/2024).

Sesuai dengan Bon Faktur No. 45 tertulis dijual mencantumkan 4 ball PE Putih Grade LDPE 1710 sebanyak 4.300 kg yang berasal dari Kontainer impor RFCU 4011821 tertanggal 12 Juli 2024.

Diduga barang tersebut adalah milik PT. Super Andalas Plastik yang beralamat di Kabupaten Langkat hendak di jual ke seseorang berinisial S di Medan.

Di duga di tahan karena adanya perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Peraturan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor beserta perubahannya dan UU No. 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelola lingkungan hidup.

Menurut Permendag tersebut yang menerangkan HS Code 3910.10.90 hanya boleh dikelola oleh Perusahaan yang memiliki Persetujuan Impor saja karena merupakan bahan baku dan tidak boleh diperjualbelikan atau dipemindahtanganan sama sekali".

Ketika dikonfirmasi kapolrestabes Medan Dr.TEDDY John S.Marbun SH.H. Hum Jawaban dari WhatsApp Nnti di hubungi kasat ucapan Polrestabes Medan. Lalu Awak tim media langsung konfirmasi

Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba, ketika di hubungi lewat Chatingan whatsapp hingga berita ini di terbitkan belum memberikan tanggapan...( Tim)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author