Polres Psp Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, 9 Tersangka, 1 Diberikan Tindakan Tegas Terukur 

Polres Psp Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, 9 Tersangka, 1 Diberikan Tindakan Tegas Terukur 

Smallest Font
Largest Font

Padangsidimpuan. Polres Padangsidimpuan ( Psp ) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan narkotika golongan I jenis ganja dengan 9 tersangka yang diantaranya diberikan tindakan tegas terukur. 

Hal ini dipaparkan Kapolres Psp AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, S.IK.MH saat konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Psp Jalan S.M Raja Kecamatan Psp Selatan Kota Psp, Sumut, Senin ( 26 / 8 ) siang. 

Kapolres AKBP Wira Prayatna yang didampingi Kasat Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, SH dan Kasi Humas AKP K. Sinaga menjelaskan, bahwa dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini, terdapat tiga laporan polisi (LP).

Kasus pertama terjadi pada Senin (19/08/2024). Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pelaku narkotika berinisial D yang akan melakukan transaksi. Tim Opsnal Polres Psp mengamankan D beserta barang bukti berupa 0,81 gram sabu.

Tim Opsnal kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap perantara berinisial P. Dari P, disita barang bukti berupa handphone dan uang tunai Rp100 ribu.

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada bandar narkotika berinisial F, yang juga ditangkap bersama barang bukti berupa 0,67 gram sabu, handphone, dan uang tunai Rp200 ribu. Saat penangkapan, F sedang bertransaksi dengan R, yang juga ditangkap.

Dari penyelidikan terhadap keempat tersangka tersebut, terungkap bahwa ada bandar lainnya berinisial A, seorang residivis kasus narkotika dengan hukuman 6 tahun penjara yang baru keluar pada 2023. Tim Opsnal menangkap A dan menyita 27,38 gram sabu. A melawan saat penangkapan, sehingga tindakan tegas terpaksa diambil.

Pada kesempatan yang sama Kapolres Psp AKBP Dr. Wira Prayatna juga memaparkan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dalam beberapa pekan terakhir.

Beberapa laporan polisi melibatkan pelaku berinisial H dan I, yang merupakan teman. Penangkapan H dan I berawal dari informasi bahwa H mengedarkan ganja melalui jasa pengiriman. Pengiriman ini dicurigai pihak jasa pengiriman yang kemudian melapor ke polisi. Tim Opsnal menemukan 10 bal ganja seberat sekitar 10 kg dan handphone dari H dan I.

Tersangka lain, IH, juga diamankan dengan barang bukti 1 bal ganja seberat sekitar 1.030 gram. Selain itu, tersangka A ditangkap dengan 10 bungkus diduga berisi ganja seberat 13,72 gram, uang Rp33 ribu, dan sebuah kantong plastik putih. Pengungkapan kasus ini melibatkan 6 laporan polisi dan masih dalam tahap penyidikan.

Kapolres mengungkapkan bahwa H juga terlibat dalam kasus narkotika di Polres Tapanuli Selatan dengan modus serupa, dan penyidikan masih berlanjut. Para tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan narkotika ini sesuai dengan atensi Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan F., SIK., MH., yang menekankan pentingnya penanganan masalah narkoba yang meresahkan masyarakat.

Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk tidak main-main dengan pengedar narkoba dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi kejahatan narkotika melalui Call Center 110.

(REN)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author